Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasiwas Polres Kuningan Hadiri Coffee Morning PN Kuningan, Soroti KUHP–KUHAP Baru dan Fenomena ‘No Viral No Justice’

Redaksi
0


STNews, KUNINGAN —
Jajaran Forum Penegak Hukum Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Coffee Morning yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kuningan, Jumat (09/01/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum sekaligus membahas isu-isu krusial dalam penegakan hukum nasional.


Acara tersebut dihadiri oleh unsur Pengadilan Negeri Kuningan selaku tuan rumah, Polres Kuningan yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasiwas, Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan.


Soroti Implementasi KUHP–KUHAP Baru

Pembahasan utama menitikberatkan pada implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan KUHAP, termasuk tantangan harmonisasi antarlembaga penegak hukum dalam praktik penanganan perkara pidana. Seluruh pihak menegaskan pentingnya menjaga prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di tengah masa transisi regulasi.


Selain itu, turut disoroti fenomena “No Viral No Justice” yang dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap proses penegakan hukum. Forum sepakat bahwa profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat tanpa harus bergantung pada tekanan viral di media sosial.


Kesiapan Polres Kuningan Hadapi Transisi Hukum

Langkah proaktif Polres Kuningan, khususnya Sat Reskrim dan Sat Narkoba, dinilai krusial dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP baru. Peralihan dari KUHP lama menuju KUHP nasional membawa pergeseran paradigma, dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.


Beberapa fokus kesiapan yang menjadi perhatian, antara lain:

  • Sosialisasi dan Diklat: Penguasaan pasal-pasal baru, delik aduan, serta perluasan tindak pidana guna mencegah salah tafsir di lapangan.
  • Penerapan Keadilan Restoratif: Penguatan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana ringan sesuai semangat KUHP baru.
  • Adaptasi Prosedur (KUHAP): Penyesuaian tata cara dan administrasi penyidikan agar selaras dengan pembaruan hukum acara.
  • Penanganan Khusus Narkoba: Sinkronisasi UU Narkotika dengan ketentuan umum KUHP baru, terutama terkait rehabilitasi bagi penyalahguna.


Pentingnya Masa Transisi

Diketahui, KUHP Nasional memiliki masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2023. Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi aparat penegak hukum untuk memastikan kesiapan penuh di lapangan.


Dengan kesiapan yang matang, diharapkan tercipta kepastian hukum, meningkatnya kualitas penyidikan, serta terjaganya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan.

(Humas Polres Kuningan)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default