Media Sumedang Timur News (STNews) Berada Dalam Naungan / Penerbit:
PT. FAST RESPON INDONESIA
Sesuai Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NOMOR AHU-0081049.AH.01.02.TAHUN 2025
AKTA NOTARIS :
https://frn-counterpolri.co.id/
PT.Alvinsya Bangkit Jaya
Nomor AHU-0043363.AH.01.02.TAHUN 2019 Dengan No Pendaftaran 4019072532243247,nomer NPWP 66.238.335.5-442.00 akta nomer 08 Tanggal 17 Juli 2019 yang di buat oleh Notaris Wati Musilawati,SH Yang berkedudukan di Cirebon .
CV. Mutiara Perkasa
Notaris : Lestariani, SH, M.Kn
Alamat : Komplek Cincin Pemata Indah, Jalan Permata 7, Blok A No. 72A, Gandasari, Katapang Bandung, Jawa Barat
Nomor: AHU-0025410 - AH. 01.15. Tahun 2021
Yayasan Al-Ikhlas Girilaya
Notaris : Nugraha Nur Permana, SH, M.Kn
Nomor : 114 Tanggal 30 Desember 2015 Kemenkumham RI
Nomor: AHU-0034329 - AH. 01.12. Tahun 2015
Pendiri :
Iik Nurhikmat S.IP
M. A. R. Setiawan
Yulias
Penasihat :
H. Dian Surahman, H. Deden Hardening
Pimpinan Redaksi :
M. A. R. Setiawan
Wapimred :
Yulias
Reporter/Wartawan
Redaktur : M. A. R. Setiawan
Koordinator Wartawan Sumedang Timur :
- Kecamatan Ganeas : Diky
- Kecamatan Situraja dan Cisitu : Tito
- Kecamatan Darmaraja : Hendrik
- Kecamatan Cibugel : Anton Rudi
- Kecamatan Wado : Yulias, Kosam Erawan
- Kecamatan Jatinunggal : Samsudin
- Kecamatan Jatigede : Rahmat Setiawan
- Kontributor Berita TNI - Polri Seluruh Polsek dan Koramil di Wilayah Sumedang Timur
- Bidhumas Polres, Polda, Mabes
- Pendim, Pendam, Puspen TNI
Alamat Perusahaan/Redaksi :
Dusun Cibiuk RT 01 RW 02, Desa Malaka, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang
E-mail : redaksistnews@gmail.com
Pemred : (+62) 812 8000 2790
Redaktur : (+62) 812 8000 2790
Wartawan STNews Online dalam bertugas Dilengkapi dengan:
1. ID Card (Masih Aktif)
2. Surat Tugas
3. Nama Tercantum di Box Redaksi (Paling Utama)
Kami Tidak Bertanggung Jawab bila ada oknum wartawan mengaku dari STNews.com Online tanpa kelengkapan diatas Paling Utamakan Nama Wartawan Tercantum di Box Redaksi
Note :
Apabila berkeberatan atas pemberitaan kami membuka hak jawab ke Redaksi maupun langsung ke dewan PERS mengacu UU PERS No 40 Tahun 1999. mengacu Pasal 5 Ayat (2)




