Redaksi

 


BOX REDAKSI
SUMEDANG TIMUR NEWS (STNews)

Media Sumedang Timur News (STNews) berada dalam naungan:
BADAN HUKUM / PENERBIT

PT. FAST RESPON INDONESIA
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-0081049.AH.01.02.TAHUN 2025
Website: https://frn-counterpolri.co.id/

PT. MEDIA GROUP SABARA PATROLI
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan
Nomor: AHU-050582.AH.01.30.Tahun 2024
NIB: 3008240075392
NPWP: 12.710.726.6-438.000
Rekening:
BRI a/n PT Media Group Sabara Patroli
No. Rek: 013301002043562
Akta Notaris: Max Andrian, S.H., M.Kn

PENDIRI

  • Iik Nurhikmat, S.IP
  • M. A. R. Setiawan
  • Yulias

PENASIHAT

  • H. Dian Surahman
  • H. Deden Hardening

STRUKTUR REDAKSI

Pimpinan Redaksi

  • M. A. R. Setiawan

Wakil Pimpinan Redaksi

  • Yulias

Redaktur

  • M. A. R. Setiawan

KOORDINATOR WARTAWAN

  • Kecamatan Ganeas: Diky
  • Kecamatan Situraja & Cisitu: Tito
  • Kecamatan Darmaraja: Hendrik
  • Kecamatan Cibugel: Anton Rudi
  • Kecamatan Wado: Yulias, Kosam Erawan
  • Kecamatan Jatinunggal: Samsudin
  • Kecamatan Jatigede: Rahmat Setiawan

KONTRIBUTOR

  • Sumedang Kota: Agus Susanto, Dana Sutisna
  • Liputan TNI - Polri: Seluruh Polsek & Koramil Wilayah Sumedang Timur, Bidhumas Polres, Polda, Mabes Polri, Pendim, Pendam, Puspen TNI

ALAMAT REDAKSI
Dusun Cibiuk RT 01 RW 02, Desa Malaka, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
Email: redaksistnews@gmail.com

KONTAK
Pemimpin Redaksi: (+62) 812 8000 2790
Redaktur: (+62) 812 8000 2790

KETENTUAN WARTAWAN
Wartawan STNews Online dalam menjalankan tugas jurnalistik dilengkapi dengan:

  • ID Card (masih berlaku)
  • Surat Tugas resmi
  • Nama tercantum dalam Box Redaksi (WAJIB)
STNews tidak bertanggung jawab atas segala tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan STNews tanpa identitas resmi sebagaimana tersebut di atas.

HAK JAWAB & KOREKSI
Bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, STNews memberikan hak jawab dan koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 Ayat (2).
Hak jawab dapat disampaikan melalui email redaksi atau kontak resmi yang tersedia.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Dewan Pers.

SUMEDANG TIMUR NEWS (STNews)
Profesional • Independen • Terpercaya

Posting Komentar