Kode Etik Jurnalistik

Sumedang Timur News (STNews)

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan dan jajaran redaksi Sumedang Timur News (STNews) dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, dengan mengacu pada standar Dewan Pers serta ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

PASAL 1

Independensi dan Akurasi

Wartawan STNews bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

PASAL 2

Profesionalitas

Wartawan STNews menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:

  • Menunjukkan identitas resmi
  • Menghormati hak privasi narasumber
  • Tidak menyuap atau menerima suap
  • Tidak melakukan plagiat

PASAL 3

Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap informasi wajib melalui proses verifikasi.
Wartawan harus memberikan ruang kepada semua pihak (cover both sides) agar berita tetap berimbang.

PASAL 4

Tidak Menyebarkan Hoaks

Wartawan dilarang membuat atau menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.

PASAL 5

Perlindungan Narasumber

Wartawan wajib melindungi identitas narasumber yang meminta dirahasiakan demi keselamatan atau kepentingan publik.

PASAL 6

Hak Jawab dan Koreksi

STNews melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional, transparan, dan secepatnya.

PASAL 7

Larangan Penyalahgunaan Profesi

Wartawan STNews dilarang:

  • Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi
  • Meminta atau menerima imbalan yang dapat mempengaruhi independensi
  • Bertindak di luar fungsi jurnalistik

PASAL 8

Menghormati Norma dan Hukum

Wartawan wajib menghormati norma sosial, agama, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

PASAL 9

Konten Sensitif

Dalam pemberitaan terkait anak, korban kejahatan, dan kasus tertentu, wartawan wajib:

  • Tidak mengungkap identitas yang dilindungi
  • Menghindari dampak psikologis dan sosial

PASAL 10

Tanggung Jawab Redaksi

Redaksi bertanggung jawab atas seluruh isi pemberitaan dan wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja wartawan.

PASAL 11

Sanksi

Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari:

  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Pencabutan tugas jurnalistik
  • Pemberhentian

PENUTUP

Kode Etik Jurnalistik ini wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran Sumedang Timur News (STNews) sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas media.

SUMEDANG TIMUR NEWS (STNews)
Profesional • Independen • Terpercaya

Posting Komentar