Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Mahkota Binokasih, Dorong Penetapan Sebagai Cagar Budaya Nasional

SUMEDANG, STNews – Majelis Adat Sumedanglarang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah leluhur dan kehormatan sejarah terkait keberadaan Mahkota Binokasih, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten.

Melalui press release tertanggal 18 Mei 2026, Majelis Adat menyoroti proses kirab Mahkota Binokasih dalam rangka Milangkala Tatar Sunda yang dilakukan keluar dari museum hingga keluar wilayah Kabupaten Sumedang. Kegiatan tersebut melibatkan Keraton Sumedanglarang sebagai pengelola, Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Majelis Adat menegaskan bahwa warisan sejarah yang memiliki nilai budaya, spiritualitas, ilmu pengetahuan, dan kehormatan leluhur tidak boleh diperlakukan hanya sebagai simbol seremonial semata, melainkan wajib berada dalam perlindungan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati S., S.H., perlindungan terhadap Mahkota Binokasih harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasca pelaksanaan kirab budaya tersebut, Majelis Adat telah melayangkan lima surat resmi kepada sejumlah pihak terkait, yakni Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumedang.

Dalam surat tersebut, Majelis Adat meminta keterbukaan informasi mengenai dokumen perizinan pemindahan Mahkota Binokasih, rekomendasi tertulis dari Tim Ahli Cagar Budaya, kajian teknis, jaminan keamanan, hingga asuransi selama proses pemindahan cagar budaya berlangsung.

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan terlepasnya beberapa elemen Mahkota Binokasih saat kegiatan kirab berlangsung. Karena itu, Majelis Adat meminta adanya inspeksi menyeluruh, pemeriksaan fisik pasca kegiatan, rekomendasi teknis perbaikan oleh ahli yang berwenang, serta berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Kepada Bupati Sumedang, Majelis Adat juga mendesak agar Mahkota Binokasih segera diusulkan menjadi Cagar Budaya Nasional. Menurut mereka, status nasional akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat agar warisan leluhur tersebut tidak mudah terganggu oleh kepentingan politik, kelalaian, maupun perubahan zaman.

Majelis Adat menegaskan tiga sikap utama, yakni setiap tindakan terhadap warisan budaya harus didahului kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang utuh dan jujur mengenai warisan leluhurnya, serta apabila ditemukan penyimpangan prosedur, jalur hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat adat terhadap pelestarian cagar budaya sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Pasal 105 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur sanksi pidana dalam perlindungan cagar budaya.

Majelis Adat memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kerja kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Jika tidak ada respons yang substantif, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah hukum selanjutnya.

“Budaya dan warisan sejarah dijaga bukan dengan kemeriahan sesaat, melainkan dengan keteguhan pada hukum dan kesetiaan pada sejarah,” tegas Susane Febriyati S., S.H.

Majelis Adat Sumedanglarang menilai, menjaga Mahkota Binokasih bukan hanya soal simbol kebesaran masa lalu, tetapi juga bentuk tanggung jawab sejarah bagi generasi masa kini dan masa depan.

Susane Febriyati S, S.H.  Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang

(Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List