Bangunan Liar di Tanah BBWS Lingkar Utara Jatigede Dikeluhkan Warga, Dinilai Picu Kemacetan dan Gangguan Keselamatan

Redaksi
0


STNews | Sumedang –
Keberadaan bangunan liar dan deretan warung di atas tanah negara milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di sepanjang kiri dan kanan Jalan Lingkar Utara Jatigede menuai keresahan masyarakat. Warga menilai kondisi tersebut semakin tidak terkendali, memicu kemacetan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Keluhan warga tidak hanya tertuju pada berdirinya warung-warung di atas tanah negara, namun juga pada aktivitas kawasan wisata Green Garden yang dinilai tidak tertata. Dampak paling nyata terlihat dari parkir kendaraan yang menggunakan badan jalan, bukan sekadar bahu jalan, sehingga arus lalu lintas kerap tersendat, terutama pada jam-jam ramai.

“Parkirnya bukan di pinggir jalan, tapi sudah makan badan jalan. Ini sangat mengganggu dan rawan kecelakaan,” ujar seorang warga yang kerap melintas di jalur tersebut.

Desakan Penertiban dan Pembongkaran

Sejumlah warga secara tegas meminta agar penertiban dan pembongkaran bangunan liar tetap dilanjutkan. Mereka menilai toleransi yang berkepanjangan justru memperparah kondisi di lapangan dan berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap penegakan aturan di atas tanah negara.

“Kalau terus dibiarkan, nanti makin banyak yang berdiri. Jalan umum dikorbankan,” ungkap warga lainnya.

Pemdes Pajagan Gelar Musyawarah

Di tengah sorotan publik tersebut, Pemerintah Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, dijadwalkan akan menggelar musyawarah tindak lanjut penertiban warung di tanah negara (BBWS).

Berdasarkan surat undangan resmi, musyawarah akan dilaksanakan pada:

  • Sabtu, 10 Januari 2026, pukul 19.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Desa Pajagan.

Musyawarah ini disebut akan membahas langkah-langkah lanjutan terkait rencana penertiban, termasuk wacana pembentukan paguyuban pedagang UMKM sebagai upaya administratif yang tengah diikhtiarkan oleh pemerintah desa.


Kepala Desa: Bukan Menolak Pembongkaran

Kepala Desa Pajagan, Rohaetin, saat dikonfirmasi STNews melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/1/2026) pukul 18.11 WIB, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas tanah BBWS.

“Muhun enjing wengi rapat di desa,” ujarnya, memastikan agenda musyawarah tetap dilaksanakan.

Ia menyebutkan jumlah warung yang berdiri di atas tanah BBWS di wilayah Desa Pajagan sekitar 15 hingga 20 unit.

“Kirang langkung 15 dugi ka 20 warungna nu di tanah BBWS bae,” jelasnya.

Menurut Rohaetin, tanah BBWS secara prinsip dapat dimanfaatkan oleh paguyuban pedagang UMKM, namun harus melalui aturan dan prosedur yang berlaku.

“Tanah BBWS boleh dipergunakan ku paguyuban pedagang UMKM, tapi aturan jeung prosedurna kedah ditempuh,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan silaturahmi dan konsultasi ke pihak BBWS, bersama unsur BPD, perangkat desa, kepala dusun, dan perwakilan masyarakat.

“Kami bukan menolak pembongkaran, tapi ngabela warga. Upami tos diikhtiarkeun tapi teu aya hasilna sareng tetep kedah dibongkar, nya eta mah kedah ditarima,” pungkasnya.

Kepentingan Umum Harus Diutamakan

Masyarakat berharap hasil musyawarah tidak mengesampingkan kepentingan umum, terutama kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta penegakan aturan di atas tanah negara. Warga menegaskan, solusi apa pun yang ditempuh tidak boleh melegitimasi keberadaan bangunan liar yang telah terbukti menimbulkan gangguan dan keresahan.

STNews menilai, penertiban harus dilakukan secara tegas, adil, dan berlandaskan hukum, demi mengembalikan fungsi Jalan Lingkar Utara Jatigede sebagaimana mestinya.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default