SUMEDANG, STNews – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital Desa Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Tahun 2026 resmi dimulai. Penetapan jadwal dan tahapan pemilihan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Cimanintin, Senin (2/11/2026), dengan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sumedang, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, A.P., M.M., Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dadang Rustandi, S.H., Camat Jatinunggal Nurhayat, S.STP., Kepala Desa Cimanintin Wahyu Firmansyah, Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Jatinunggal Heni Rohaeni, S.IP., serta Ketua BPD Desa Cimanintin, Cahyadi.
Dalam arahannya, Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjadikan berbagai kejadian sebelumnya sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran agar tidak kembali terulang dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi hoaks mengenai sistem pemilihan digital, termasuk kabar yang menyebutkan bahwa hasil pemungutan suara dapat diatur oleh operator.
Menurutnya, informasi semacam itu tidak benar. Karena itu, masyarakat diminta tetap percaya terhadap mekanisme dan prosedur pemilihan yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan keterbukaan serta pengawasan terhadap seluruh tahapan.
Panitia Harus Netral, Sosialisasi Digital Jadi Prioritas
Widodo secara khusus meminta BPD membentuk panitia Pilkades yang benar-benar netral, memiliki integritas, serta mampu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Persiapan teknis juga menjadi perhatian penting. Pemerintah daerah bersama tim IT dan pihak kecamatan direncanakan akan turut mendukung pelaksanaan Pilkades Digital agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme.
Untuk kebutuhan perangkat pemilihan, direncanakan terdapat enam perangkat yang digunakan pada enam TPS. Satu perangkat dibiayai pemerintah, sedangkan lima perangkat lainnya menjadi tanggung jawab panitia.
Tak kalah penting, sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan sejak dini, terutama bagi pemilih lanjut usia agar tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan perangkat pemilihan digital.
25 November 2026, Hari Penentuan Suara Masyarakat
Sementara itu, Camat Jatinunggal, Nurhayat, S.STP., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kepala DPMD beserta jajaran serta Bupati Sumedang atas dukungan dan fasilitasi sehingga aspirasi masyarakat Desa Cimanintin untuk melaksanakan Pilkades pada tahun 2026 dapat diwujudkan.
Dalam kesempatan tersebut, Nurhayat membacakan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan jadwal dan tahapan Pilkades Digital Desa Cimanintin Tahun 2026.
Berikut tahapan yang telah ditetapkan:
- 2 November 2026: Pembentukan panitia Pilkades.
- 4–16 November 2026: Pendaftaran bakal calon kepala desa.
- 4–20 November 2026: Pemutakhiran dan penelusuran daftar pemilih hingga penetapan DPT.
- 17 November 2026: Verifikasi dan validasi berkas bakal calon.
- 18 November 2026: Penetapan calon kepala desa dan nomor urut.
- 19–21 November 2026: Masa kampanye.
- 22–24 November 2026: Masa tenang.
- 25 November 2026: Pemungutan suara Pilkades Digital.
- 26 November 2026: Penetapan kepala desa terpilih.
Nurhayat menekankan bahwa rentang waktu pelaksanaan yang relatif singkat menuntut BPD dan panitia untuk bekerja ekstra, baik dalam menyiapkan tenaga, pikiran maupun waktu.
Ia meminta seluruh tahapan dilaksanakan secara cermat dan teliti. Panitia juga harus terus mempelajari serta memahami regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkades.
Kepada para bakal calon kepala desa, Camat mengingatkan agar seluruh persyaratan administrasi dipersiapkan dan diperiksa kembali sebelum diserahkan, sehingga tidak menimbulkan kendala pada saat proses verifikasi dan validasi.
Pelantikan Dijadwalkan 5 Desember 2026
Berdasarkan jadwal yang disampaikan, kepala desa terpilih dijadwalkan dilantik pada 5 Desember 2026 bersama kepala desa terpilih lainnya se-Kabupaten Sumedang.
Dengan dimulainya tahapan tersebut, perhatian kini tertuju pada kesiapan panitia, transparansi penyelenggaraan, validitas daftar pemilih, serta pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemilihan digital.
Pilkades bukan sekadar proses pergantian kepemimpinan, melainkan momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan masa depan desa selama masa jabatan berikutnya.
Masyarakat Desa Cimanintin diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif, menjaga kondusivitas, serta menggunakan hak pilih tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Seluruh unsur penyelenggara pun dituntut membuktikan komitmennya agar Pilkades Digital Cimanintin 2026 benar-benar berlangsung secara langsung melalui mekanisme yang ditetapkan, tertib, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
25 November 2026 akan menjadi momentum penentu. Kini, integritas panitia dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk menghadirkan demokrasi desa yang berkualitas.
Firman, STNews – Independen Mengungkap Berita Berdasarkan Fakta.


