SERANG, STNews – Proses penegakan hukum terhadap seorang admin arisan berinisial Juwita (28), warga Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, kini memasuki babak baru. Merasa terdapat sejumlah prosedur hukum yang perlu diuji, Juwita melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Banten cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, khususnya Unit II Subdit I Kamneg.
Persoalan ini menjadi perhatian lantaran pihak pemohon mempersoalkan rangkaian tindakan penyidik pada 26 Oktober 2026, yang dinilai berlangsung dalam waktu sangat singkat. Mulai dari pemeriksaan pertama, penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan telepon genggam, hingga penahanan, disebut berlangsung pada hari yang sama.
Berawal dari Persoalan Arisan, Berujung Laporan Pidana
Perkara ini bermula dari aktivitas arisan yang dikelola Juwita sebagai admin. Dalam perjalanan kegiatan tersebut, muncul persoalan pembayaran setelah diduga terdapat tujuh anggota yang menunggak dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Perselisihan terkait kewajiban pembayaran dan perputaran dana arisan kemudian berkembang menjadi persoalan hukum, hingga muncul laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Namun, pihak Juwita menilai proses penanganan perkara oleh penyidik menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama menyangkut tahapan pemeriksaan dan prosedur penetapan status tersangka.
Satu Hari, Empat Tindakan Hukum yang Dipersoalkan
Melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners, Ujang Kosasih, S.H., pihak pemohon mengungkapkan bahwa sebelum 26 Oktober 2026, kliennya mengaku belum pernah menerima panggilan maupun menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pada tanggal tersebut, Juwita disebut datang secara kooperatif untuk memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pertama kalinya.
Akan tetapi, menurut uraian dalam permohonan praperadilan, pada hari yang sama penyidik kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka, melakukan penangkapan, menyita satu unit telepon genggam milik pemohon, hingga melakukan penahanan.
Rangkaian tindakan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang kini dimintakan pengujian melalui mekanisme praperadilan.
Empat Aspek Prosedur yang Diminta Diuji
Dalam dokumen permohonannya, tim kuasa hukum Juwita menguraikan sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan oleh hakim praperadilan.
Pertama, persoalan pemberitahuan SPDP.
Pemohon mendalilkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan atau diberitahukan kepada dirinya maupun kuasa hukumnya. Pihak pemohon mempertanyakan kesesuaian prosedur tersebut dengan ketentuan hukum acara dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Kedua, dasar penetapan tersangka.
Penetapan status tersangka yang disebut dilakukan setelah pemeriksaan pertama pada hari yang sama dipersoalkan dari sisi kecukupan alat bukti. Pemohon meminta agar diuji apakah penetapan tersebut telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ketiga, legalitas penyitaan telepon genggam.
Penyitaan satu unit telepon genggam milik Juwita juga menjadi objek keberatan. Pemohon mempertanyakan apakah tindakan penyitaan tersebut telah memenuhi persyaratan dan mekanisme perizinan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Keempat, prosedur penangkapan dan penahanan.
Pihak pemohon turut mempersoalkan rentang waktu serta prosedur penangkapan yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal yang sama. Menurut pemohon, tindakan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Penetapan Tersangka hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Melalui permohonan praperadilan tersebut, Juwita meminta hakim PN Serang memeriksa dan menilai keabsahan tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat dirinya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta penyitaan barang bukti tertanggal 26 Oktober 2026 tidak sah secara hukum.
Selain itu, pemohon juga meminta agar Polda Banten diperintahkan segera mengeluarkan dirinya dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Praperadilan Menjadi Ruang Menguji Profesionalitas Proses Hukum
Pengajuan praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perlu ditegaskan, cepat atau lambatnya proses penanganan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, setiap tindakan penyidik tetap wajib memiliki dasar hukum, alat bukti yang cukup, serta mengikuti prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, permohonan praperadilan juga bukan berarti perkara pokok telah dinyatakan tidak terbukti. Mekanisme ini merupakan sarana hukum bagi seseorang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum.
Kini, publik menunggu bagaimana PN Serang menilai dalil-dalil yang diajukan pihak Juwita dan bagaimana Polda Banten memberikan jawaban serta menunjukkan dasar hukum atas tindakan penyidikannya.
Pada akhirnya, penegakan hukum bukan semata-mata tentang seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, melainkan juga tentang seberapa tepat, transparan, dan sah setiap tahapan dijalankan.
STNews – Independen Mengungkap Berita Berdasarkan Fakta.
(STNews / Hukum & Kriminal)


