×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Curi Start, Gedung Sekolah Sudah Dibongkar Saat Anggaran Belum Cair, Proyek Revitalisasi SDN Di Wado Jadi Sorotan

Selasa, 03 November 2026 | November 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-03T13:15:32Z


SUMEDANG – STNews,
Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan. Pasalnya, aktivitas pembongkaran bangunan sekolah dasar (SDN) diduga telah dilakukan ketika anggaran program tersebut disebut-sebut belum dicairkan.


Persoalan semakin menjadi perhatian setelah di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi kegiatan. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan anggaran negara, terlebih menyangkut fasilitas pendidikan dan kepentingan masyarakat.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ruang kelas terlihat telah dibongkar dan dikosongkan. Bagian atap serta struktur bangunan sekolah sudah mengalami pembongkaran, sementara informasi mengenai sumber pembiayaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga jadwal pelaksanaan belum dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: Jika anggaran pemerintah belum dicairkan, atas dasar apa pembongkaran bangunan sekolah sudah dilaksanakan?


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.


"Kalau memang anggaran belum turun, lalu siapa yang membiayai pembongkaran itu? Jangan sampai pelaksanaan kegiatan justru menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari," ungkapnya.


PENGAKUAN PIHAK SEKOLAH, PAPAN INFORMASI BELUM TERPASANG

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan Kepala SDN yang bersangkutan membenarkan bahwa bangunan sekolah telah dibongkar.


Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa papan informasi belum dipasang karena anggaran kegiatan belum dicairkan.


Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pembiayaan awal, dasar dimulainya pekerjaan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembongkaran tersebut.


Sebab, belum cairnya anggaran tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pelaksana untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai petunjuk teknis, ketentuan administrasi, dan prinsip akuntabilitas.


NAMA INISIAL R DISEBUT PEKERJA

Informasi lain diperoleh dari salah seorang pekerja di lokasi. Saat ditanya mengenai belum adanya papan informasi, pekerja tersebut menyebut bahwa hal itu berkaitan dengan belum turunnya anggaran.


Ketika ditanya siapa yang membiayai pekerjaan pembongkaran, pekerja tersebut menyebut nama seseorang berinisial R, yang disebut sebagai bos atau pihak yang mengarahkan pekerjaan.


Namun, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari pekerja dan belum menjadi bukti mengenai identitas, kapasitas, maupun tanggung jawab pembiayaan pihak yang dimaksud.


Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak berinisial R, P2SP, dan pihak sekolah agar tidak muncul kesimpulan sepihak.


TRANSPARANSI PROYEK PENDIDIKAN JANGAN DIABAIKAN

Dalam pelaksanaan program yang menggunakan bantuan pemerintah, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Selain itu, mekanisme pelaksanaan revitalisasi harus merujuk pada petunjuk teknis program tahun anggaran 2026, termasuk ketentuan mengenai tahapan pekerjaan, penggunaan dana, pengelolaan material hasil pembongkaran, dan pelaporan pertanggungjawaban.


Perlu ditegaskan, tidak adanya papan informasi tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Namun, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.


DINAS PENDIDIKAN DIMINTA TURUN TANGAN

Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai beberapa hal penting:

  1. Apakah pembongkaran bangunan SDN tersebut telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme program revitalisasi?
  2. Apakah kegiatan pembongkaran sudah diperbolehkan sebelum dana bantuan dicairkan?
  3. Siapa pihak yang membiayai pekerjaan awal pembongkaran?
  4. Apakah pihak berinisial R memiliki penugasan atau hubungan kerja resmi dengan P2SP?
  5. Mengapa papan informasi kegiatan belum tersedia sejak aktivitas fisik dimulai?
  6. Bagaimana mekanisme pengamanan aset negara, termasuk material hasil pembongkaran bangunan sekolah?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.


JANGAN SAMPAI REVITALISASI SEKOLAH JUSTru MENYISAKAN PERSOALAN

Program revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan memberikan lingkungan belajar yang lebih aman serta nyaman bagi peserta didik.


Namun, tujuan baik tersebut harus diimbangi dengan pelaksanaan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jangan sampai bangunan sekolah sudah lebih dahulu dibongkar, sementara informasi mengenai sumber pembiayaan, dasar pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab justru belum terang.


STNews mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, pihak P2SP, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, perlu dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebab, pembangunan sekolah bukan sekadar merobohkan bangunan lama dan mendirikan bangunan baru. Ada uang negara, aset pendidikan, serta kepentingan masa depan peserta didik yang wajib dijaga.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. STNews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah, P2SP, pihak berinisial R, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, maupun pihak terkait lainnya.


Tim FMST, STNews – Independen Mengungkap Berita Berdasarkan Fakta.

×
Berita Terbaru Update