SUMEDANG, STNews – Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anak untuk belajar, bertumbuh, serta mengembangkan potensi diri. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa praktik perundungan atau bullying masih menjadi persoalan serius yang dapat mengganggu kondisi psikologis dan keberlangsungan pendidikan seorang siswa.
Hal tersebut menjadi perhatian setelah munculnya pengaduan dari orang tua seorang siswa kelas VIII di salah satu SMP wilayah Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, yang diduga mengalami perundungan secara berulang sejak duduk di bangku kelas VII hingga saat ini.
Berdasarkan keterangan keluarga dalam wawancara, siswa tersebut diduga mengalami berbagai bentuk perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah teman sekelasnya. Bentuk perlakuan itu antara lain ejekan verbal, pemberian julukan yang merendahkan, dilempari bola ketika mengikuti kegiatan olahraga, hingga tas miliknya yang kerap disembunyikan.
Peristiwa tersebut bukan hanya terjadi satu kali. Menurut keterangan orang tua, tindakan serupa disebut terus berulang meskipun sebelumnya beberapa siswa yang diduga terlibat telah dipanggil untuk mendapatkan teguran dan pengarahan dari pihak sekolah.
Dampak Perundungan Tidak Bisa Dianggap Sepele
Dampak dari perlakuan tersebut mulai dirasakan korban. Ia disebut kerap merasa tidak nyaman, menangis, bahkan beberapa kali menolak untuk berangkat ke sekolah.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa perundungan bukan sekadar persoalan bercanda antarteman. Perilaku yang dilakukan secara berulang, disertai tindakan merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti orang lain, dapat berdampak terhadap rasa aman, kepercayaan diri, kesehatan psikologis, dan motivasi belajar anak.
Tidak sedikit korban perundungan yang memilih diam karena takut mendapatkan perlakuan lebih buruk apabila berani bercerita. Karena itu, orang tua, guru, dan lingkungan sekolah perlu memiliki kepekaan terhadap perubahan perilaku anak.
Pemindahan Kelas Menjadi Salah Satu Langkah Awal
Dalam pertemuan bersama keluarga korban, tim Forum Media Sumedang Timur (FMST) menerima aspirasi dan mendengarkan langsung kondisi yang dialami siswa tersebut.
Salah satu solusi awal yang dibicarakan adalah pemindahan korban ke kelas lain agar dapat kembali mengikuti kegiatan belajar dengan perasaan lebih aman dan nyaman.
Korban dikabarkan bersedia kembali bersekolah apabila dipindahkan dari lingkungan kelas sebelumnya. Rencana tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh tim FMST bersama pihak kepala sekolah.
Meski demikian, pemindahan kelas tidak boleh menjadi satu-satunya penyelesaian. Sekolah tetap perlu melakukan penelusuran secara objektif, memberikan pembinaan kepada siswa yang terbukti melakukan perundungan, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Jangan sampai korban justru harus terus menyesuaikan diri dan kehilangan hak atas lingkungan belajar yang aman, sementara akar persoalan tidak ditangani.
Edukasi: Kenali Bentuk-Bentuk Bullying
Perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya:
- Bullying verbal: mengejek, menghina, memberikan julukan yang merendahkan, atau mempermalukan teman.
- Bullying fisik: memukul, mendorong, menendang, melempar benda, atau tindakan lain yang menyakiti tubuh.
- Bullying sosial: mengucilkan, menghasut teman agar menjauhi seseorang, atau sengaja mempermalukan korban di hadapan kelompok.
- Cyberbullying: menghina, mengancam, menyebarkan foto atau informasi pribadi, serta mempermalukan seseorang melalui media sosial atau ruang digital.
Perlu dipahami, tidak semua candaan otomatis termasuk perundungan. Namun, ketika suatu tindakan menyakiti, merendahkan, dilakukan berulang, atau menciptakan ketimpangan kekuatan sehingga korban sulit membela diri, hal tersebut harus mendapat perhatian serius.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban?
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan orang tua dan pihak sekolah:
- Dengarkan cerita anak dengan tenang tanpa menyalahkan atau menghakimi.
- Berikan dukungan emosional agar anak tidak merasa sendirian.
- Catat waktu, tempat, bentuk kejadian, serta pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
- Laporkan kepada wali kelas, guru BK, kepala sekolah, atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) apabila tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pastikan korban mendapatkan perlindungan dari intimidasi maupun tindakan balasan.
- Lakukan pendampingan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kondisi anak membaik.
Sementara itu, siswa yang melakukan perundungan perlu mendapatkan pembinaan yang tepat, edukasi empati, serta konsekuensi yang mendidik sesuai aturan sekolah dan ketentuan perlindungan anak.
Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Semua Anak
Kasus ini menjadi bahan refleksi bersama bahwa menciptakan sekolah ramah anak bukan hanya sebatas slogan atau program administratif. Dibutuhkan kepedulian nyata dari seluruh unsur pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga para siswa.
Setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa rasa takut, ancaman, penghinaan, maupun perlakuan diskriminatif.
Jangan menunggu sampai seorang anak mengalami tekanan yang lebih berat untuk kemudian mengambil tindakan. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, laporan harus ditindaklanjuti, dan setiap anak harus mendapatkan perlindungan.
Karena sekolah seharusnya menjadi tempat anak meraih masa depan, bukan tempat yang membuat mereka takut untuk datang.
Rahmat Setiawan, STNews – Independen Mengungkap Berita Berdasarkan Fakta.


