Realita atau Sekadar Isu? Wacana Pemekaran Kabupaten Sumedang Menjadi Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Jatigede, Akankah Terealisasi?


SUMEDANG, STNews – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Sumedang kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah beredarnya peta dan informasi di media sosial yang menggambarkan rencana pembentukan Kabupaten Jatigede sebagai daerah otonomi baru (DOB). Namun, apakah wacana tersebut benar-benar akan menjadi kenyataan atau masih sebatas isu?


Dalam sejumlah informasi yang beredar, Kabupaten Jatigede digadang-gadang akan meliputi wilayah Kecamatan Jatigede, Jatinunggal, Wado, Darmaraja, Cisitu, Cibugel, Situraja, Tomo, hingga Ujungjaya, dengan ibu kota direncanakan berada di Kecamatan Jatigede. Wacana serupa sebenarnya bukan hal baru dan telah beberapa kali muncul dalam berbagai kajian maupun diskusi publik sejak pembangunan Waduk Jatigede selesai.


Dari sisi potensi, kawasan Sumedang Timur dinilai memiliki sumber daya yang cukup besar. Keberadaan Waduk Jatigede sebagai bendungan strategis nasional, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, hingga peluang pengembangan kawasan industri menjadi modal penting apabila suatu saat wilayah tersebut menjadi daerah otonomi baru.


Selain itu, masyarakat meyakini bahwa pemekaran dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan membuka peluang pemerataan ekonomi bagi wilayah Sumedang bagian timur yang selama ini dinilai masih tertinggal dibanding kawasan barat.


Namun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat maupun Kementerian Dalam Negeri mengenai pembentukan Kabupaten Jatigede. Pemerintah juga masih memberlakukan moratorium pembentukan sebagian besar daerah otonomi baru karena banyak DOB sebelumnya dinilai belum mandiri secara fiskal dan tata kelola pemerintahan.


Secara regulasi, pembentukan kabupaten baru juga harus memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, administrasi, hingga tahapan sebagai daerah persiapan sebelum dapat ditetapkan menjadi daerah otonomi baru.


Pengamat menilai, apabila moratorium pemekaran daerah suatu saat dicabut pemerintah, peluang pembentukan Kabupaten Jatigede tetap terbuka. Namun prosesnya membutuhkan kajian akademik yang komprehensif, dukungan masyarakat, persetujuan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga keputusan Pemerintah Pusat dan DPR RI.


Bagi masyarakat Sumedang Timur, wacana tersebut bukan hanya persoalan pemisahan wilayah administratif, tetapi juga harapan akan percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta pemerataan pelayanan publik.


Hingga saat ini, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Jatigede masih sebatas wacana yang berkembang di ruang publik dan media sosial. Belum terdapat keputusan resmi yang menetapkan pembentukan Kabupaten Jatigede sebagai daerah otonomi baru.


STNews berpendapat, apabila seluruh persyaratan mampu dipenuhi dan moratorium pemekaran daerah telah dicabut oleh pemerintah, maka Kabupaten Jatigede memiliki peluang untuk diwujudkan. Namun realisasinya sangat bergantung pada kebijakan nasional, kesiapan administrasi, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumedang Timur.


Penulis : M. A. Rahmat Setiawan 

Editor : STNews 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List