JAKARTA, STNews – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penggeledahan di delapan lokasi pada 8 Juli 2026.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (12/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara DR terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, kemudian saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Irjen Totok.
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap FA berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang saat ini masih terus didalami.
Dalam perkara ini, Polri menetapkan dua tersangka, yakni FA (Febrie Adriansyah), mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, yang disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta DR (Don Ritto), pihak swasta yang diduga terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri. DR disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik juga mengungkap bahwa DR telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pengembangan perkara TPPU tersebut, tim penyidik mengaku menemukan barang bukti penting saat melakukan penggeledahan di kawasan Cipete pada 8 Juli 2026. Dari sebuah ruang yang disebut sebagai ruang rahasia, ditemukan sebuah brankas yang berisi uang tunai dengan nilai sekitar Rp60 miliar dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Polri menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. Institusi tersebut juga menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa, sesuai asas persamaan di hadapan hukum.
Redaksi STNews


