SUMEDANG, STNews – Informasi yang beredar luas di media sosial mengenai kendaraan yang menunggak pajak dilarang mengisi BBM subsidi jenis Pertalite ternyata tidak sepenuhnya benar. Setelah ditelusuri, kebijakan tersebut tidak berlaku secara nasional, melainkan hanya diterapkan secara khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belakangan ini beredar berbagai video dan unggahan yang menyebut kendaraan dengan pajak mati tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite di seluruh Indonesia. Informasi tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terutama para pemilik kendaraan di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat.
Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber resmi dan hasil cek fakta media nasional, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pelunasan pajak kendaraan sebelum memperoleh layanan pembelian BBM bersubsidi di SPBU wilayah NTT.
Artinya, hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah pusat maupun PT Pertamina Patra Niaga yang melarang kendaraan dengan pajak mati membeli Pertalite di seluruh Indonesia.
Pihak Pertamina Patra Niaga bersama kepolisian juga telah memberikan klarifikasi bahwa informasi yang menyebut larangan tersebut berlaku nasional merupakan informasi yang menyesatkan. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya dan selalu merujuk pada sumber resmi.
Sementara itu, keberadaan layanan Samsat Keliling di beberapa SPBU di berbagai daerah bukan merupakan syarat untuk membeli BBM bersubsidi. Program tersebut hanya bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan melalui pelayanan terpadu.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap diimbau untuk memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu. Sebab, kendaraan dengan STNK atau pajak yang telah habis masa berlakunya tetap berpotensi dikenakan tindakan penegakan hukum saat digunakan di jalan raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, hingga saat ini pelayanan pembelian Pertalite di SPBU masih berlangsung seperti biasa tanpa adanya kewajiban menunjukkan bukti pajak kendaraan yang masih aktif.
STNews mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun membagikan informasi di media sosial. Verifikasi melalui sumber resmi menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pastikan kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah maupun lembaga yang berwenang sebelum membagikannya kepada orang lain," demikian imbauan yang sejalan dengan semangat literasi digital.
Editor: STNews
Penulis: M. A. Rahmat Setiawan


