KUNINGAN, STNews – Polemik pemberitaan terkait dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, mendapat tanggapan melalui hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.
Redaksi media patroli86 menegaskan bahwa sebelum berita awal diterbitkan, proses konfirmasi dan verifikasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Sebelum publikasi, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon untuk meminta penjelasan resmi terkait sejumlah temuan lapangan dan hasil penelusuran digital. Namun hingga berita diterbitkan, pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa balasan, sementara panggilan telepon juga tidak mendapat respons. Bahkan muncul dugaan bahwa nomor wartawan telah diblokir oleh pihak kepala desa.
Beberapa poin yang sebelumnya diajukan dalam konfirmasi tersebut antara lain menyangkut kesesuaian pembangunan Kopdes Merah Putih dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Kuningan, status lokasi apakah masuk kawasan pertanian pangan lahan basah, keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, hingga sumber anggaran pembangunan.
Penelusuran awal dilakukan menggunakan titik koordinat -7.099773,108.659034 melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN. Dari hasil penelusuran tersebut muncul dugaan bahwa titik pembangunan berada pada zona hijau muda yang diperuntukkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.
Namun setelah berita dipublikasikan, redaksi menerima dokumen hak jawab dan koreksi berupa surat rekomendasi tanah dari UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.
Dalam surat bernomor 500.10g/UPTD-KPP-CWR/Perek itu dijelaskan bahwa lahan seluas 960 meter persegi yang berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Ciwaru, Suhriman, berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung tertanggal 23 April 2026 serta hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Dalam isi surat itu juga ditegaskan bahwa tanah bengkok desa dengan nomor persil 32.10.230.005.006-0037.0 dapat digunakan untuk pembangunan lahan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.
Dengan adanya dokumen tambahan tersebut, redaksi patroli86 menyampaikan informasi lanjutan ini sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, transparansi publik, dan pemenuhan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
(Redaksi)


