SUMEDANG, STNews – Sebanyak 17 ahli waris mengajukan tuntutan ganti rugi lahan SD Tanjung Jaya (Bakom) serta pembayaran atas pelebaran Jalan Wisata Paralayang Batu Dua, Desa Lingga Jaya, Kecamatan Cisitu. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, didampingi Ketua Komisi I Asep Kurnia dan anggota DPRD Sarip. Dalam keterangannya kepada awak media Sumedang Timur, Sidik Jafar menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti tuntutan para ahli waris.
“Kami dari DPRD Sumedang bersama Ketua Komisi I dan anggota akan membentuk tim kelompok kerja (Pokja) yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Melibatkan dinas aset, Perkimtan, serta PUTR untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan terukur,” tegasnya.
Sidik menambahkan, proses verifikasi lapangan akan menjadi langkah awal untuk memastikan luasan lahan yang terdampak pelebaran jalan. Ia menyebutkan bahwa Jalan Batu Dua yang semula memiliki lebar sekitar 3 meter kini telah menjadi 5 meter.
Senada dengan itu, Kabid Bina Marga PUTR Kabupaten Sumedang, Deni Safarat Sugandhi, menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan cek dan ricek di lapangan guna memastikan data teknis secara akurat.
“Nanti akan kita cek langsung di lapangan untuk memastikan ukuran dan kondisi eksisting jalan. Data teknis menjadi dasar penting dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya dalam forum audiensi.
Sidik Jafar juga menegaskan bahwa Desa Lingga Jaya merupakan bagian dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang menjadi wilayah representasinya. Oleh karena itu, ia menilai sudah sewajarnya pemerintah daerah hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
“Sudah sewajarnya Pemerintah Kabupaten Sumedang membayar hak masyarakat apabila memang secara administrasi dan fakta lapangan terbukti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lingga Jaya, Agus Wawan, menyampaikan apresiasi atas respons DPRD terhadap aspirasi warganya. Ia hadir bersama tim kuasa hukum ahli waris dari jajaran FKPPI yang diketuai Djajat, serta unsur BPD dan LPM Desa Lingga Jaya.
“Kami dari pemerintah desa dan tim kuasa ahli waris merespons baik hasil audiensi hari ini. Semoga dalam 10 hari ke depan, Pokja yang dibentuk dapat bekerja maksimal dan menghasilkan keputusan yang manis,” tutur Agus Wawan.
Ia menegaskan, para ahli waris telah menunggu penyelesaian persoalan ini dalam waktu yang sangat panjang, bahkan hampir lima dekade.
“Sudah hampir 50 tahun para ahli waris menunggu pembayaran lahan SD Tanjung Jaya dan pelebaran jalan wisata Paralayang Batu Dua. Kami berharap tim appraisal dalam Pokja benar-benar bekerja serius dalam 10 hari ke depan,” tegasnya.
Audiensi tersebut menjadi titik awal penyelesaian sengketa yang telah lama bergulir. DPRD bersama pemerintah daerah kini dituntut untuk memastikan proses verifikasi berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Rahmat Setiawan)


