Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mediasi Dijadwalkan Ba’da Jumat, Pihak Cucu Perawati Tak Hadir, Kuasa Hukum dan FMST Kecewa

Jumat, 06 November 2026 | November 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T10:18:48Z


SUMEDANG, STNews –
Upaya penyelesaian secara persuasif terkait persoalan pinjaman dana pribadi yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Cucu Perawati, dengan Rangga Ramdani Bastiana, S.Pd., kembali menemui jalan buntu.


Agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/11/2026) di kantor One Stop Legal Solutions Law Firm, selaku kantor kuasa hukum Rangga Ramdani Bastiana, tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.


Pasalnya, berdasarkan keterangan pihak yang hadir, Cucu Perawati maupun perwakilan yang diharapkan hadir dalam pertemuan tersebut tidak kunjung datang hingga waktu yang telah disepakati, yakni selepas salat Jumat atau ba’da Jumat.


Padahal, pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk membuka ruang komunikasi, memberikan klarifikasi, sekaligus mencari titik temu atas persoalan pinjaman pribadi yang sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui dua kali somasi.


Sudah Dua Kali Somasi, Mediasi Pun Tak Terlaksana

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Rangga Ramdani Bastiana, Dimas Agung Nugraha, S.H., dari One Stop Legal Solutions Law Firm, telah melayangkan somasi pertama pada 19 September 2026 dan somasi kedua pada 22 September 2026.


Kedua somasi tersebut dimaksudkan untuk meminta kejelasan mengenai hubungan hukum dan persoalan pinjaman dana pribadi antara kliennya dengan Cucu Perawati.


Setelah melalui komunikasi dan rencana pertemuan, agenda mediasi pada 6 November 2026 diharapkan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus langsung menempuh proses hukum lebih lanjut.


Namun, ketidakhadiran pihak yang diharapkan hadir dalam agenda tersebut kembali menimbulkan tanda tanya mengenai kelanjutan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.


FMST Turut Hadir, Merasa Kecewa

Dalam agenda mediasi tersebut, Forum Media Sumedang Timur (FMST) turut diundang sebagai bagian dari pihak yang mengikuti proses komunikasi dan penyelesaian persoalan.


FMST diwakili oleh Wakil Ketua Kosam Erawan dan Sekretaris Jenderal M. A. Rahmat Setiawan. Sementara itu, tim investigasi yang diwakili Yudistira juga menyampaikan kekecewaannya atas tidak terlaksananya pertemuan tersebut.


Kehadiran perwakilan FMST menunjukkan bahwa organisasi tersebut memberikan perhatian terhadap proses penyelesaian persoalan yang sedang berlangsung, sekaligus mendorong agar setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan secara proporsional.


Kekecewaan yang muncul bukan semata-mata karena agenda pertemuan tidak terlaksana, melainkan karena kesempatan untuk membangun komunikasi dan mencari penyelesaian kembali belum menghasilkan kepastian.


Pejabat Publik, Komunikasi dan Tanggung Jawab Moral

Persoalan ini patut menjadi perhatian, mengingat Cucu Perawati merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang mengemban amanah sebagai wakil rakyat.


Memang, persoalan pinjaman pribadi merupakan ranah hubungan hukum antarindividu dan tidak otomatis berkaitan dengan pelaksanaan jabatan kedewanan.


Namun demikian, sikap terbuka, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap komitmen pertemuan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan, terlebih bagi seseorang yang memiliki kedudukan sebagai pejabat publik.


Jika memang terdapat perbedaan pandangan atau keberatan terhadap tuntutan pihak lain, ruang klarifikasi seharusnya tetap dapat dimanfaatkan.


Publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah penjelasan, kepastian, dan penyelesaian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.


Langkah Hukum Berikutnya Mulai Menjadi Perhatian

Dengan belum terlaksananya agenda mediasi tersebut, pihak kuasa hukum Rangga Ramdani Bastiana memiliki alasan untuk mengevaluasi kembali langkah penyelesaian yang telah ditempuh.


Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kuasa hukum tidak menutup kemungkinan mempertimbangkan jalur hukum perdata maupun pidana apabila ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur hukum.


Meski demikian, penentuan langkah hukum tetap harus didasarkan pada bukti, kronologi, serta analisis terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


STNews: Jangan Biarkan Persoalan Menggantung

STNews menilai, upaya mediasi merupakan kesempatan yang seharusnya dihargai oleh para pihak. Ketidakhadiran dalam suatu pertemuan memang tidak serta-merta membuktikan adanya itikad buruk ataupun kesalahan hukum.


Namun, apabila agenda komunikasi berulang kali tidak menghasilkan kepastian, tentu diperlukan penjelasan yang konkret agar persoalan tidak terus berlarut-larut.


Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah masih ada komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui dialog, atau masing-masing pihak akan memilih mekanisme hukum sebagai jalan berikutnya?


STNews mendorong Cucu Perawati agar memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya dalam agenda mediasi Jumat (6/11/2026), termasuk apabila terdapat alasan atau kendala yang menyebabkan pertemuan tersebut tidak terlaksana.


Hingga berita ini diterbitkan, STNews belum memperoleh keterangan langsung dari Cucu Perawati maupun pihak yang mewakilinya terkait ketidakhadiran dalam agenda mediasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.


Satu hal yang perlu ditegaskan: persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan menggantung. Dalam hubungan hukum, komitmen harus diperjelas, hak harus dihormati, dan setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar.


TIM FMST / STNews

Independen Mengungkap Berita Berdasarkan Fakta

×
Berita Terbaru Update