SUMEDANG, STNews – Persoalan pinjaman dana pribadi yang disebut melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Cucu Perawati dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), kini memasuki babak serius. Setelah dua kali somasi dilayangkan, pihak kuasa hukum Rangga Ramdani Bastiana, S.Pd., mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian sebagaimana yang diharapkan kliennya.
Persoalan yang semula merupakan hubungan keperdataan antara dua pihak tersebut kini mulai menjadi perhatian publik. Terlebih, salah satu pihak yang disebut dalam persoalan ini merupakan pejabat publik yang mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
Dimas Agung Nugraha, S.H., dari One Stop Legal Solutions Law Firm, selaku kuasa hukum Rangga Ramdani Bastiana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pertama pada 19 September 2026 dan somasi kedua pada 22 September 2026.
Kedua somasi tersebut disampaikan melalui penyerahan secara langsung maupun melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, menurut Dimas, hingga rencana penyampaian somasi ketiga, pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian persoalan pinjaman tersebut.
Dua Kali Somasi, Kepastian Penyelesaian Masih Dinantikan
Dimas menjelaskan, pihaknya sempat menjalin komunikasi dengan pihak yang dituju. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat permintaan agar jadwal komunikasi disesuaikan dengan agenda kegiatan yang bersangkutan.
Akan tetapi, komunikasi tersebut belum menghasilkan kepastian tindak lanjut.
"Somasi sudah dua kali kami layangkan melalui mekanisme penyampaian langsung secara fisik dan secara daring melalui WhatsApp. Pihak yang kami somasi dapat dipastikan telah menerima karena yang bersangkutan sempat berkomunikasi langsung dengan kami. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang memberikan kepastian," ujar Dimas.
Ia juga menyebutkan bahwa alasan terakhir yang disampaikan kepadanya adalah pihak yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan dinas luar kota.
Kondisi tersebut membuat pihak kuasa hukum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tidak terdapat respons konkret dalam waktu yang ditentukan.
Pejabat Publik dan Tuntutan Transparansi
Persoalan ini menjadi menarik untuk dicermati karena menyangkut seorang anggota legislatif yang memiliki tanggung jawab publik.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa persoalan pinjaman pribadi tidak serta-merta berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedewanan. Namun, ketika persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik, komunikasi yang terbuka dan penjelasan yang proporsional tentu menjadi hal penting untuk menghindari berkembangnya berbagai spekulasi.
Publik juga berhak mendapatkan informasi yang berimbang, tanpa mengabaikan hak privasi maupun hak jawab pihak-pihak yang terlibat.
Dalam konteks ini, yang menjadi pertanyaan bukan sekadar berapa kali somasi dilayangkan, melainkan bagaimana kepastian penyelesaian atas persoalan yang dipersoalkan oleh klien kuasa hukum tersebut.
Koordinasi dengan Partai dan Badan Kehormatan DPRD
Dimas menegaskan, langkah yang ditempuh pihaknya bukan dimaksudkan untuk menyudutkan siapa pun. Fokus utama mereka adalah meminta klarifikasi mengenai hubungan hukum dan peristiwa pinjaman dana pribadi antara kliennya dengan pihak yang disomasi.
Pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan koordinasi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumedang.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mencari kejelasan dan memastikan persoalan mendapatkan perhatian sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Meski demikian, ruang penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka.
Jalur Perdata dan Pidana Menjadi Opsi
Apabila tidak terdapat perkembangan yang memberikan kepastian, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
"Kami akan mengambil langkah hukum perdata dan pidana apabila memang terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana dari peristiwa tersebut," tegas Dimas.
Secara hukum, persoalan pinjaman dana pribadi pada dasarnya perlu terlebih dahulu ditelaah berdasarkan bukti transaksi, kesepakatan para pihak, kewajiban pembayaran, serta kronologi peristiwa.
Tidak setiap persoalan utang-piutang otomatis merupakan tindak pidana. Jalur pidana hanya dapat ditempuh apabila ditemukan fakta dan bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pembuktian dan klarifikasi dari kedua belah pihak menjadi sangat penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
STNews: Kepastian Lebih Penting daripada Saling Menunggu
Persoalan ini semestinya dapat disikapi secara dewasa dan proporsional. Jika memang terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, penyelesaian berdasarkan kesepakatan dan ketentuan hukum merupakan jalan yang patut dikedepankan.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai hubungan pinjaman tersebut, klarifikasi terbuka melalui mekanisme yang tepat perlu dilakukan.
STNews memandang bahwa status sebagai pejabat publik bukan alasan untuk menghilangkan hak seseorang dalam hubungan hukum pribadi. Namun, jabatan publik juga membawa tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh masih berasal dari pihak kuasa hukum Rangga Ramdani Bastiana. STNews belum memperoleh keterangan langsung dari Cucu Perawati terkait substansi persoalan maupun tanggapannya atas dua somasi tersebut.
STNews membuka ruang seluas-luasnya bagi Cucu Perawati maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.
Sebab, dalam negara hukum, persoalan tidak seharusnya dibiarkan menggantung. Kepastian, transparansi, dan penyelesaian berdasarkan fakta merupakan hal yang jauh lebih penting daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi polemik publik.
TIM FMST / STNews, Independen Mengungkap Berita Berdasarkan Fakta



