SUMEDANG, STNews — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah kini menjadi perhatian dari sisi transparansi, mekanisme penetapan penerima bantuan, hingga efektivitas pengawasan di tingkat daerah.
Program yang sejatinya bertujuan menghadirkan ruang belajar yang aman, layak, dan nyaman bagi peserta didik itu tidak cukup hanya dinilai dari berdirinya bangunan baru. Publik juga berhak mengetahui bagaimana sekolah penerima ditentukan, bagaimana anggaran digunakan, serta siapa yang memastikan setiap rupiah benar-benar menghasilkan perbaikan mutu fasilitas pendidikan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rilis investigatif-edukatif yang disampaikan Kosam Erawan, jurnalis warga PPWI, berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber di lingkungan pendidikan.
Persoalan yang diangkat bukan semata-mata soal pembangunan fisik, melainkan juga mengenai keterbukaan informasi dan kejelasan rantai pengawasan program.
Jangan sampai bangunan berdiri megah, tetapi proses di baliknya justru menyisakan pertanyaan.
MEKANISME ANGGARAN BERBEDA, PENGAWASAN JANGAN SAMPAI TERPUTUS
Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan mekanisme antara Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan dan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Dalam skema DAK Fisik, penganggaran dan pelaksanaan mengikuti mekanisme APBD serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Sementara itu, pada program revitalisasi yang disalurkan langsung dari pemerintah pusat kepada satuan pendidikan, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya mengikuti petunjuk teknis program yang bersangkutan.
Perbedaan jalur anggaran tersebut tidak serta-merta berarti pengawasan daerah hilang sepenuhnya. Namun, kondisi itu menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana koordinasi antara pemerintah pusat, Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat pengawasan berjalan efektif?
Apabila data penerima, nilai bantuan, progres pekerjaan, serta hasil pemeriksaan tidak mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan, ruang pengawasan publik berpotensi menjadi terbatas.
Karena itu, keterbukaan data bukan sekadar formalitas administrasi. Transparansi merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan program tepat sasaran.
DUGAAN PRAKTIK TITIPAN: SIAPA YANG MENENTUKAN SEKOLAH PENERIMA?
Dalam rilis yang disampaikan Kosam Erawan, muncul dugaan adanya pola penentuan penerima bantuan melalui jalur informal yang disebut sebagai “titipan” atau alokatif.
Ia juga menyoroti dugaan keberadaan koordinator di luar struktur resmi pemerintahan daerah yang disebut-sebut berperan sebagai penghubung antara program pusat dan sekolah penerima manfaat.
Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen, keterangan pihak terkait, serta penelusuran mengenai kewenangan dan peran setiap pihak yang disebut dalam mekanisme program.
Pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka adalah: apakah penetapan sekolah penerima telah didasarkan pada tingkat kerusakan bangunan, kebutuhan riil, kesiapan pelaksanaan, dan kriteria resmi? Ataukah terdapat faktor lain yang turut memengaruhi proses tersebut?
Jika benar terdapat intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam penentuan penerima atau pelaksanaan program, persoalan itu harus ditelusuri oleh instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi berbasis data juga penting agar pihak yang tidak bersalah tidak dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Program publik harus berdiri di atas aturan dan kebutuhan, bukan kedekatan atau akses kepada pihak tertentu.
SEKOLAH YANG MEMBUTUHKAN HARUS MENJADI PRIORITAS
Persoalan ketepatan sasaran menjadi aspek lain yang layak diuji.
Apabila terdapat sekolah dengan kondisi bangunan yang memprihatinkan tetapi belum memperoleh bantuan, sementara sekolah lain yang kondisinya relatif lebih baik justru menerima program, publik berhak meminta penjelasan mengenai dasar penetapannya.
Meski demikian, kondisi bangunan yang tampak dari luar tidak selalu cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu sekolah layak atau tidak layak menerima bantuan. Penilaian harus mengacu pada kriteria resmi, hasil verifikasi teknis, tingkat kerusakan, serta kebutuhan prioritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai kriteria penerima, hasil verifikasi, dan alasan penetapan sekolah secara proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Tanpa penjelasan yang memadai, perbedaan antara kebutuhan lapangan dan daftar penerima bantuan berpotensi menimbulkan kecurigaan serta menggerus kepercayaan masyarakat.
DPRD DAN DINAS PENDIDIKAN PERLU MENDAPATKAN KEJELASAN DATA
Sorotan berikutnya berkaitan dengan akses informasi bagi lembaga pengawasan di daerah.
Karena anggaran program revitalisasi tertentu disalurkan melalui mekanisme pemerintah pusat dan tidak seluruhnya melewati APBD, pengawasannya memang memiliki karakteristik berbeda dengan program pembangunan daerah yang bersumber dari APBD.
Akan tetapi, perbedaan jalur anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan informasi penting sulit diperoleh.
DPRD perlu memperoleh penjelasan mengenai daftar sekolah penerima di wilayahnya, besaran bantuan yang diumumkan secara resmi, perkembangan pelaksanaan, dan hasil evaluasi yang dapat diakses sesuai kewenangannya.
Dinas Pendidikan pun perlu memiliki pola koordinasi yang jelas dengan kementerian dan satuan pendidikan agar persoalan teknis, keselamatan konstruksi, serta kendala pelaksanaan dapat segera ditindaklanjuti.
Adapun Inspektorat dan aparat pengawasan yang berwenang perlu memastikan bahwa setiap indikasi penyimpangan diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Yang dibutuhkan bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan pembagian kewenangan yang jelas dan mekanisme koordinasi yang dapat diuji publik.
KEPALA SEKOLAH JANGAN DIBIARKAN SENDIRIAN
Kepala sekolah sebagai penerima dan pelaksana program sesuai ketentuan memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bantuan digunakan sebagaimana mestinya.
Namun, tanggung jawab tersebut harus diimbangi dengan informasi yang memadai, pendampingan teknis, dan perlindungan dari tekanan yang tidak semestinya.
Apabila ada pihak yang meminta imbalan, menjanjikan kelulusan bantuan dengan syarat tertentu, atau mendesak sekolah mengikuti arahan di luar ketentuan resmi, sekolah perlu mendokumentasikan kejadian tersebut dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi.
Setiap dugaan permintaan uang atau intervensi harus ditangani secara serius, tetapi tetap berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Sekolah juga perlu memastikan kesesuaian pekerjaan dengan rencana anggaran biaya, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, serta ketentuan keselamatan kerja. Dokumentasi pelaksanaan dan laporan penggunaan dana harus disimpan dengan baik untuk kepentingan pemeriksaan.
Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan keterbatasan pengetahuan administratif kepala sekolah untuk mengambil keuntungan dari program pendidikan.
EMPAT LANGKAH YANG PERLU SEGERA DILAKUKAN
Untuk mendorong pengawasan yang lebih terbuka, STNews menilai ada empat langkah yang patut menjadi perhatian bersama.
Pertama, pemerintah pusat perlu memperjelas informasi program. Data sekolah penerima, nilai bantuan, kriteria penetapan, mekanisme pelaksanaan, serta saluran pengaduan harus tersedia melalui kanal resmi yang mudah diakses masyarakat.
Kedua, Dinas Pendidikan perlu memperkuat koordinasi. Sosialisasi petunjuk teknis, pendampingan kepada kepala sekolah, dan mekanisme konsultasi harus berjalan tanpa menciptakan kesan bahwa pihak tertentu memiliki kewenangan informal atas program.
Ketiga, DPRD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti indikasi yang disertai bukti. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai kewenangan. Tidak perlu menunggu persoalan menjadi besar apabila terdapat indikasi awal yang layak diperiksa.
Keempat, masyarakat dan komite sekolah harus dilibatkan. Publik dapat mengawasi informasi proyek, kemajuan pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, serta kesesuaian fasilitas dengan kebutuhan peserta didik. Pengawasan tersebut perlu dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
STNews: PROGRAM BAIK HARUS DIJAGA DENGAN TATA KELOLA YANG BAIK
Revitalisasi satuan pendidikan merupakan upaya penting untuk memperbaiki kualitas lingkungan belajar. Karena itu, program ini harus dijaga dari segala potensi penyimpangan, konflik kepentingan, dan praktik yang dapat merugikan kepentingan peserta didik.
Kritik terhadap tata kelola bukan berarti menolak program pemerintah. Justru, kritik yang berbasis data diperlukan agar pelaksanaannya semakin transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar berapa banyak sekolah yang telah dibangun atau diperbaiki, tetapi juga apakah sekolah yang paling membutuhkan telah memperoleh perhatian, apakah pekerjaan memenuhi standar, dan apakah penggunaan anggarannya dapat diperiksa secara terbuka.
STNews mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, DPRD, serta lembaga pengawasan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai mekanisme program revitalisasi dan langkah-langkah pencegahan penyimpangan.
Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.
Sebab, dalam urusan pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, melainkan keselamatan, kenyamanan, dan masa depan generasi penerus.
Revitalisasi seharusnya memperbaiki bangunan sekaligus memperkuat integritas. Jangan biarkan program yang bertujuan memajukan pendidikan justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya transparansi.
Kosam Erawan - STNews
Independen Mengungkap Berita Berdasarkan Fakta
Catatan Redaksi: Sejumlah dugaan mengenai penentuan penerima bantuan dan keberadaan koordinator informal dalam tulisan ini bersumber dari rilis serta keterangan yang disampaikan narasumber. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti tanpa verifikasi independen. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kementerian terkait, Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, pihak pelaksana, maupun pihak lain yang berkepentingan. Informasi tambahan berupa dokumen resmi, data penerima, dan bukti pelaksanaan akan menjadi bahan penting untuk pendalaman lebih lanjut.



