SUMEDANG, STNews – Kabupaten Sumedang bersiap memasuki babak baru demokrasi tingkat desa. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 akan mengusung sistem pemungutan suara berbasis digital atau e-voting di 92 desa dengan total 424 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Transformasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mendorong penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih modern, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Widodo Heru Prasetyawan, AP., MM., memaparkan sejumlah aspek teknis, termasuk sistem keamanan, kesiapan petugas, serta pemetaan TPS dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Empat Pilar Keamanan Jadi Perhatian
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam pemaparan tersebut adalah penerapan empat pilar keamanan sistem. Mekanisme pemungutan suara secara offline di TPS disebut menjadi salah satu fondasi utama untuk mengurangi risiko serangan siber dari jarak jauh.
Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan suara tidak bergantung pada koneksi internet secara langsung saat pemilih memberikan suaranya. Namun, keamanan sistem secara menyeluruh tetap perlu ditopang oleh pengamanan perangkat, pengendalian akses, prosedur operasional, serta verifikasi hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mekanisme offline, dalam pemaparan itu disebutkan adanya penerapan standar ISO untuk manajemen mutu dan keamanan informasi, serta audit teknologi informasi oleh auditor independen.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan digital. Sebab, keberhasilan e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh keterbukaan prosedur, integritas penyelenggara, dan kepastian bahwa setiap suara pemilih terlindungi.
424 TPS, Petugas Diminta Kuasai Pemetaan Wilayah
Dengan cakupan 92 desa dan 424 TPS, kesiapan teknis menjadi pekerjaan besar yang harus dituntaskan sebelum hari pemungutan suara.
Widodo menekankan pentingnya penguasaan wilayah tugas oleh para Liaison Officer (LO). Mereka diminta memahami kecamatan penugasan, desa yang menjadi wilayah tanggung jawab, jumlah TPS di setiap desa, hingga alamat masing-masing TPS.
Dalam pemaparan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah pemilih pada setiap TPS dibatasi maksimal 750 orang.
Pemetaan yang akurat diperlukan agar distribusi petugas, kesiapan perangkat, alur kedatangan pemilih, serta penanganan kendala di lapangan dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Dengan jumlah TPS yang tersebar di berbagai wilayah, kesalahan informasi mengenai lokasi maupun pembagian tugas berpotensi menghambat pelayanan kepada pemilih. Karena itu, koordinasi lintas wilayah dan kesiapan petugas menjadi faktor yang tidak boleh diabaikan.
Digitalisasi Harus Diikuti Transparansi dan Akuntabilitas
Penerapan e-voting diharapkan mampu mempercepat proses penghitungan suara, mengurangi potensi kesalahan pencatatan manual, serta meningkatkan efisiensi penggunaan kertas dan kebutuhan administrasi.
Meski demikian, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan seluruh risiko. Sistem tetap membutuhkan prosedur penanganan gangguan, mekanisme penghitungan dan rekapitulasi yang dapat diverifikasi, serta dokumentasi yang memadai apabila muncul keberatan dari calon maupun masyarakat.
Sosialisasi kepada warga juga menjadi bagian penting. Masyarakat perlu memahami tata cara menggunakan perangkat pemungutan suara, prosedur pemberian suara yang sah, serta mekanisme penyampaian pengaduan jika menemukan kendala.
Keterbukaan informasi mengenai pengamanan sistem, hasil audit, dan prosedur verifikasi akan menjadi modal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
Ujian Baru Demokrasi Desa di Sumedang
Pilkades Serentak 2026 bukan sekadar perubahan dari kertas ke perangkat digital. Lebih dari itu, pelaksanaannya menjadi ujian bagi kesiapan pemerintah daerah, panitia, petugas lapangan, dan masyarakat dalam memastikan teknologi benar-benar memperkuat kualitas demokrasi.
Pada 28 Oktober 2026 mendatang, perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa yang terpilih menjadi kepala desa, tetapi juga pada bagaimana proses pemilihan berlangsung: apakah tertib, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, penerapan e-voting berpotensi menjadi pengalaman penting bagi pengembangan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumedang.
Teknologi boleh semakin maju, tetapi prinsip demokrasi harus tetap menjadi pijakan utama: suara rakyat wajib dihormati, dilindungi, dan dihitung secara akuntabel.
Sumber: Unggahan video akun media sosial Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dengan pemaparan Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, AP., MM.
STNews – Independen Mengungkap Berita Berdasarkan Fakta



