Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

STOP PUNGLI PAUD! Kemendikdasmen Warning Keras: Siapa Main Proyek, Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum!

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T05:52:24Z


SUMEDANG | STNews –
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan peringatan keras terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dalam edaran resmi terbaru, ditegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun kepada satuan pendidikan penerima program.


Surat edaran bernomor 2053/B/C2/DM.00.00/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Kepala Satuan Pendidikan penerima program di seluruh Indonesia.


Dalam isi edaran, Kemendikdasmen secara tegas menyatakan bahwa Program Revitalisasi PAUD merupakan program negara yang harus berjalan bersih, tanpa intervensi maupun praktik pungutan liar (pungli).


“Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada pihak satuan PAUD penerima program,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.


Diawasi Kejaksaan, Oknum Jangan Coba-Coba

Tak hanya sebatas imbauan, pemerintah juga menunjukkan keseriusan dengan menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui pakta integritas. Langkah ini bertujuan memastikan program berjalan tanpa hambatan, ancaman, maupun praktik pemerasan.


Artinya, jika masih ditemukan adanya pungutan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum.


Sekolah Diminta Berani Melapor

Kemendikdasmen juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk melapor jika menemukan indikasi pungli. Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, di antaranya:

  • Hotline: 177
  • Website pengaduan resmi
  • Email pengaduan Kemendikdasmen
  • Unit Layanan Terpadu di Jakarta


Langkah ini dinilai sebagai upaya membuka transparansi sekaligus memutus rantai praktik kotor yang selama ini kerap membayangi proyek-proyek pendidikan.


Indikasi Masalah di Lapangan?

Terbitnya edaran ini memunculkan pertanyaan serius: apakah selama ini praktik pungutan dalam program pendidikan masih terjadi di lapangan?


Sejumlah pihak menilai, kebijakan ini bukan sekadar pencegahan, melainkan sinyal bahwa pemerintah pusat mencium adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi.


Jika benar demikian, maka bukan tidak mungkin akan ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan program pendidikan sebagai ladang keuntungan pribadi.


Momentum Bersih-Bersih Dunia Pendidikan

Edaran ini menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola program pendidikan, khususnya di tingkat daerah. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan dan keberanian pihak terkait untuk melapor.


Publik kini menanti, apakah kebijakan ini akan benar-benar dijalankan secara tegas di lapangan, atau justru kembali menjadi aturan yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

(Red/STNews)

×
Berita Terbaru Update