SUMEDANG, STNews — Polemik sengketa tanah di Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, kini memasuki babak lanjutan. Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan langsung ke lokasi oleh pihak ATR/BPN bersama kedua belah pihak yang bersengketa, Forum Media Sumedang Timur (FMST) secara resmi melakukan audiensi untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Audiensi tersebut digelar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumedang pada Rabu (02/09/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sengketa, Ihwan Mujahid Safar, SH., MH., serta dihadiri perwakilan FMST, yakni Wakil Ketua Kosam Erawan dan Sekretaris Jenderal M. A. Rahmat Setiawan.
Objek Sama, Dua Sertifikat Berbeda
Dalam penjelasannya, pihak BPN membenarkan bahwa hasil peninjauan lapangan menunjukkan fakta yang cukup krusial. Meski secara administratif kedua sertifikat memiliki dasar hukum berbeda—masing-masing terbit pada tahun 2018 dan 2019 dengan nomor persil serta letter C yang tidak sama—namun pada praktiknya kedua pihak justru menunjuk objek fisik tanah yang sama.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya tumpang tindih penguasaan lahan yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan jika tidak segera ditangani secara tepat.
Lebih jauh, BPN mengungkap bahwa riwayat tanah tersebut berasal dari satu sumber yang sama, yakni kepemilikan orang tua para pihak, yang kemudian berkembang menjadi klaim terpisah.
BPN Tawarkan Tiga Skema Penyelesaian
Dalam upaya meredam konflik, pihak ATR/BPN Kabupaten Sumedang menawarkan tiga alternatif penyelesaian yang akan dibahas dalam forum mediasi lanjutan.
Pertama, apabila kedua pihak tetap bersikukuh atas klaim masing-masing terhadap objek yang sama, maka jalur hukum menjadi opsi yang tidak terhindarkan, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua, pendekatan kekeluargaan menjadi opsi yang dinilai paling ideal, mengingat adanya hubungan asal-usul tanah yang sama. Skema ini membuka ruang pembagian atau kepemilikan bersama secara musyawarah.
Ketiga, penyelesaian berbasis dokumen, di mana masing-masing pihak diarahkan untuk kembali pada dasar administrasi berupa nomor persil dan letter C, guna menentukan batas dan posisi fisik secara proporsional.
BPN Tegaskan Posisi Netral
Dalam kesempatan tersebut, pihak BPN menegaskan bahwa lembaganya berada pada posisi netral dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara kepemilikan secara perdata. Peran utama BPN adalah sebagai fasilitator mediasi yang mengedepankan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Jika tidak tercapai kesepakatan, tentu tersedia jalur hukum sebagai langkah lanjutan,” ungkap perwakilan BPN.
Selain itu, disinggung pula persoalan sertifikat lama kategori KW 4, 5, dan 6 yang pada masa lalu banyak diterbitkan tanpa pemetaan (plotting) yang akurat. Hal ini menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya tumpang tindih lahan seperti kasus yang terjadi di Sarimekar.
FMST Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
FMST menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi serta memastikan masyarakat memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang menjadi sumber sengketa.
“Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan terbuka, objektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar perwakilan FMST.
Dengan masih terbukanya opsi penyelesaian, masyarakat kini menanti langkah konkret selanjutnya dari para pihak, sekaligus berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
(Tim FMST)



