JATINUNGGAL, STNews – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polsek Jatinunggal menggelar operasi penertiban knalpot bising (brong) pada Senin (28/09/2026). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatinunggal, AKP Suhada.
Hasilnya, lebih dari 30 unit sepeda motor roda dua berhasil diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Operasi ini menyasar pengendara yang melanggar aturan, khususnya penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan meresahkan warga.
Kapolsek Jatinunggal, AKP Suhada, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan, terutama pada malam hari.
“Operasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan warga terkait kebisingan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan. Kami ingin menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jatinunggal,” ujar AKP Suhada.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami mengingatkan kepada para pengguna kendaraan roda dua agar menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan. Selain melanggar aturan, knalpot brong juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, kendaraan yang terjaring langsung diberikan tindakan berupa penilangan serta pembinaan kepada pengendara. Polisi juga meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot dengan yang sesuai standar sebelum dapat digunakan kembali.
Polsek Jatinunggal memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan pelanggaran serta menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat serta tercipta ketertiban di jalan raya, khususnya di wilayah Jatinunggal dan sekitarnya.
-red-



