SUMEDANG, STNews — Proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang terus bergulir. Mantan Kepala Bakesbangpol berinisial AT resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Selasa (1/9/2026).
Penahanan dilakukan setelah AT menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam oleh tim penyidik. Usai pemeriksaan, yang bersangkutan langsung digiring menuju Lapas Kelas IIB Sumedang untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan, menyusul adanya dugaan kuat terkait penyalahgunaan anggaran di instansi tersebut. Dalam pengembangannya, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial AS yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara yang sama.
Kejari Sumedang menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh tersangka. Kejari memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan.
Sementara itu, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai detail teknis dugaan penyimpangan anggaran yang tengah diselidiki.
Perkara ini selanjutnya akan berlanjut ke tahapan hukum berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(STNews)



