Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Sumedang Gelar RDPU Bersama Aliansi Buruh Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Pekerja

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T13:05:34Z

SUMEDANG — Sumedangtimurnews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Buruh Sumedang Menggugat di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Rabu (16/9/2026).


Rapat ini digelar untuk menyerap aspirasi para pekerja sekaligus membahas tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Ketenagakerjaan, serta memberikan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.


Dalam audiensi tersebut, perwakilan Aliansi Buruh Sumedang mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya implementasi nyata dari Putusan MK Nomor 168 di tingkat perusahaan daerah. Mereka menilai masih banyak perusahaan di Kabupaten Sumedang yang menerapkan kontrak kerja tanpa batas waktu yang jelas serta melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang merugikan hak-hak pekerja.


Ketua Aliansi Buruh menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 168 yang dikabulkan sebagian pada 31 Oktober 2024 merupakan angin segar dan kemenangan bagi kaum buruh. Putusan tersebut secara krusial mengembalikan Upah Minimum Sektoral (UMS), membatasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun, memperketat regulasi outsourcing, serta mewajibkan proses PHK melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap apabila terjadi penolakan dari pekerja.


Selain mengawal penuh putusan MK, massa buruh juga menyatakan dukungan penuh terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Keberadaan RUU baru ini dinilai sangat penting sebagai amanat langsung dari Putusan MK, yang menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk merancang UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.


Menanggapi tuntutan tersebut, Komisi III DPRD Sumedang bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang menyatakan keseriusannya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan. Pihak DPRD menegaskan komitmen penuhnya dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh di wilayah Kabupaten Sumedang.


Aliansi buruh berharap RDPU ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial atau formalitas belaka, melainkan mampu melahirkan langkah-langkah konkret dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah terhadap dunia usaha.


#Dana

×
Berita Terbaru Update