SUMEDANG, STNews – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Sumedang resmi memasuki tahapan penting. Berdasarkan dokumen jadwal yang dihimpun tim investigasi, rangkaian proses demokrasi tingkat desa ini berlangsung panjang dan terstruktur, mulai dari tahap persiapan hingga penetapan kepala desa terpilih.
Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang sendiri dijadwalkan mencapai puncaknya pada 28 Oktober 2026, dengan cakupan puluhan desa yang akan melaksanakan pemungutan suara secara bersamaan .
Tahap Persiapan Dimulai Sejak Juni 2026
Tahapan awal dimulai dari pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait berakhirnya masa jabatan kepala desa. Selanjutnya dilanjutkan dengan:
- Pembentukan panitia pemilihan tingkat desa
- Penetapan sekretariat panitia
- Penyusunan laporan akhir masa jabatan kepala desa
- Evaluasi oleh Inspektorat Daerah
Tahapan ini menjadi fondasi penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi. Secara umum, tahapan awal Pilkades memang diawali dengan pembentukan panitia dan persiapan administrasi sebelum masuk ke proses pencalonan .
Tahap Pencalonan: Agustus – Oktober 2026
Memasuki tahap pencalonan, panitia membuka pendaftaran bakal calon kepala desa selama kurang lebih 9 hari kerja, yakni pada awal Agustus 2026.
Setelah itu dilakukan:
- Penelitian berkas administrasi
- Klarifikasi ke instansi terkait
- Seleksi tambahan jika calon lebih dari lima orang
Perpanjangan pendaftaran jika calon kurang dari dua orang
Tahapan ini bertujuan menjaring calon yang memenuhi syarat sekaligus memastikan kompetisi berjalan sehat dan demokratis.
Penyusunan Daftar Pemilih dan Kampanye
Selanjutnya, panitia menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses ini mencakup:
- Pengumuman DPS
- Perbaikan data pemilih
- Penetapan DPT
Setelah penetapan calon dan nomor urut, tahapan berlanjut ke:
- Kampanye calon kepala desa
- Masa tenang selama 3 hari
- Pembersihan alat peraga kampanye
Tahapan kampanye menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mengenal visi-misi calon sebelum menentukan pilihan.
Puncak Pilkades: Pemungutan Suara 28 Oktober 2026
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, dilanjutkan dengan:
- Penghitungan suara
- Penetapan hasil
- Pelaporan ke Bupati melalui Camat
Tahapan ini menjadi inti dari pesta demokrasi desa yang melibatkan partisipasi langsung masyarakat.
Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa
Setelah proses pemungutan suara selesai, tahapan akhir meliputi:
- Penetapan calon terpilih oleh panitia
- Pelaporan kepada Bupati
- Penerbitan keputusan pengesahan
- Pelantikan kepala desa terpilih
Pelantikan dijadwalkan pada 5 Desember 2026, menandai berakhirnya seluruh rangkaian Pilkades serentak.
Catatan
Pelaksanaan Pilkades 2026 di Sumedang diharapkan berjalan transparan, jujur, dan demokratis, dengan pengawasan dari berbagai pihak. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya akurasi data pemilih serta tertib administrasi agar hasil pemilihan memiliki legitimasi kuat di masyarakat .
(Redaksi)


