SUMEDANG, STNews — Ketidakhadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang dalam agenda mediasi lanjutan sengketa tanah di Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kamis (13/08/2026), memicu kekecewaan dari pihak ahli waris dan masyarakat yang terlibat.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada Selasa (11/08/2026) di Kantor BPN Sumedang. Dalam pertemuan awal itu, seluruh pihak yang hadir telah menyepakati jadwal mediasi lanjutan pada Kamis (13/08/2026) di Aula Kantor Desa Sarimekar, dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk perwakilan BPN.
Namun hingga pukul 16.00 WIB, pihak BPN tidak hadir di lokasi tanpa keterangan resmi di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari para pihak yang telah hadir sejak siang hari.
Kronologi Kejadian
Pihak Ibu Anin sebagai pemilik hak atas tanah bersama kakak kandungnya telah hadir sejak pukul 12.00 WIB. Mereka menunggu selama kurang lebih empat jam, namun mediasi tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran pihak yang dijadwalkan.
Kakak kandung Ibu Anin diketahui datang dari Tasikmalaya untuk menghadiri mediasi tersebut. Setelah menunggu tanpa kepastian, pihak keluarga memutuskan kembali dengan perasaan kecewa.
“Kami sudah berupaya hadir sesuai jadwal yang disepakati. Harapan kami ada kejelasan, namun hingga sore tidak ada pertemuan,” ujar perwakilan keluarga.
Klarifikasi BPN
Melalui keterangan yang disampaikan secara terpisah, pihak BPN menyebut ketidakhadiran dalam agenda tersebut diduga akibat adanya miskomunikasi terkait jadwal pelaksanaan mediasi.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan pihak yang telah hadir dan menunggu di lokasi.
Sengketa Tanah Pusaka
Sengketa yang dimediasi berkaitan dengan sebidang tanah di pinggir Jalan Lingkar Jatigede, Desa Sarimekar. Pihak keluarga menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah pusaka peninggalan almarhum Bapa Ending yang diberikan kepada anak bungsunya, Ibu Anin.
Kakak dari kedua belah pihak, Bapa Ade, menegaskan bahwa tanah tersebut bukan hasil transaksi jual beli, melainkan amanah keluarga.
“Tanah tersebut merupakan pemberian orang tua kepada Ibu Anin. Kami berharap setiap keputusan mempertimbangkan asal-usul dan fakta yang ada,” ujarnya.
Kesaksian Kepala Desa
Kepala Desa Sarimekar, Usep Saepudin, turut memberikan pernyataan terkait status tanah tersebut. Ia menyatakan siap memberikan kesaksian apabila diperlukan dalam proses hukum.
“Saya siap menyampaikan apa yang saya ketahui terkait amanat almarhum. Ini bagian dari tanggung jawab moral,” ujarnya.
Sorotan Pelayanan Publik
Peristiwa ini menjadi perhatian karena BPN memiliki peran sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, mediasi merupakan bagian penting dalam penyelesaian konflik secara adil dan transparan.
Ketidakhadiran dalam forum yang telah disepakati dinilai berpotensi menghambat proses penyelesaian serta memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Harapan Penyelesaian
Pihak keluarga berharap mediasi dapat dijadwalkan ulang dengan kehadiran seluruh pihak secara lengkap, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi dalam menjamin keadilan serta kepastian hak atas tanah.
(Redaksi)


