6 Bacalon Kades Darmaraja Resmi Mendaftar, Panitia Tegaskan Seleksi Sesuai Pasal 22 Tanpa Intervensi


SUMEDANG, STNews
– Hari terakhir pendaftaran bakal calon Kepala Desa (Kades) Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Kamis (13/08/2026), resmi ditutup dengan total 6 orang bakal calon yang mendaftar ke Panitia Pemilihan Desa.


Dengan jumlah pendaftar yang melebihi batas maksimal 5 calon, maka sesuai ketentuan yang berlaku, panitia akan melaksanakan seleksi tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 peraturan Pilkades Perda No 3 Tahun 2026.


Ketua Panitia Pilkades Darmaraja, Utang Kusnadi, yang di sampaikan oleh Sekretaris Rahmat Gunawan menegaskan bahwa proses seleksi akan berjalan transparan dan berpedoman penuh pada regulasi.

“Apabila jumlah bakal calon lebih dari lima orang, maka panitia wajib melaksanakan seleksi tambahan. Ini bukan kebijakan sepihak, melainkan aturan yang sudah jelas di Pasal 22,” tegas Rahmat Gunawan kepada STNews.


Isu Persyaratan Pengalaman Kerja

Di tengah proses tahapan Pilkades, muncul isu di masyarakat bahwa bakal calon harus memiliki pengalaman kerja di pemerintahan agar bisa lolos seleksi.


Menanggapi hal tersebut, Utang Kusnadi memberikan klarifikasi bahwa pengalaman kerja bukan syarat wajib, melainkan hanya salah satu komponen penilaian.

“Perlu diluruskan, pengalaman kerja di pemerintahan bukan syarat mutlak untuk mendaftar atau lolos. Itu hanya bagian dari kriteria penilaian dalam seleksi tambahan, bersama dengan tingkat pendidikan dan usia,” jelasnya.

Dalam Pasal 22 disebutkan, seleksi tambahan dilakukan berdasarkan beberapa indikator, yaitu:

  • Tingkat pendidikan
  • Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau desa
  • Usia calon

Artinya, semua bakal calon tetap memiliki kesempatan yang sama, selama memenuhi syarat administrasi.


Sistem Penilaian Objektif

Lebih lanjut, Utang menjelaskan bahwa penilaian dilakukan menggunakan sistem skor yang telah ditentukan, sehingga hasilnya objektif dan terukur.

“Semua ada nilainya, mulai dari pendidikan, pengalaman, sampai usia. Jadi tidak ada ruang subjektivitas atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa:

  • Pendidikan memiliki bobot nilai tertentu (dari SMP hingga S3)
  • Pengalaman kerja dihitung berdasarkan lama masa kerja
  • Usia juga memiliki skor tersendiri

Hasil akhir dari akumulasi skor tersebut akan menentukan peringkat 1 sampai 5 calon yang berhak maju ke tahap berikutnya.


Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi “pengguguran” calon tertentu, Ketua Panitia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan independen.

“Kami pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Panitia bekerja sesuai aturan. Tidak ada upaya untuk menggagalkan salah satu bakal calon,” tegas Rahmat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses Pilkades secara sehat dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.


Tahapan Berlanjut

Setelah penutupan pendaftaran, tahapan selanjutnya akan memasuki:

  • Verifikasi dan validasi berkas
  • Penilaian administrasi
  • Seleksi tambahan (jika tetap 6 calon)

Pilkades Darmaraja dipastikan akan berlangsung dinamis, mengingat tingginya antusiasme masyarakat dalam kontestasi kali ini.

(Redaksi STNews)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List