SUMEDANG, STNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dan dihadiri Bupati Sumedang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD.
Dua regulasi yang memperoleh persetujuan bersama tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Keduanya telah melalui rangkaian pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang, termasuk pembahasan di tingkat Badan Anggaran dan komisi-komisi DPRD.
Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dokumen pertanggungjawaban tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025.
Sementara itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Sumedang. Aturan tersebut memuat berbagai ketentuan mulai dari persyaratan bakal calon, tahapan pemilihan, mekanisme pelaksanaan, hingga penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi selama proses berlangsung.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda secara efektif. Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.
Raperda Pertanggungjawaban APBD diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah sehingga setiap anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan Raperda Pemilihan Kepala Desa diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mewujudkan proses demokrasi desa yang transparan, tertib, dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama DPRD menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus menciptakan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis dan berintegritas.
(Redaksi STNews)


