SUMEDANG, STNews – Polemik terkait kondisi Mahkota Binokasih pasca kirab budaya dalam rangka Milangkala Tatar Sunda masih menjadi perhatian serius masyarakat adat Sumedang. Rumor mengenai kerusakan mahkota pusaka bersejarah tersebut memunculkan berbagai reaksi, meski pihak Keraton Sumedanglarang telah memberikan klarifikasi bahwa mahkota tidak mengalami kerusakan serius.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan bahwa klarifikasi dari pihak keraton harus dibarengi dengan keterbukaan dokumen resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, penjelasan secara lisan tanpa disertai bukti administrasi dan dokumen hukum tidak cukup untuk menjaga marwah adat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan benda pusaka bersejarah tersebut.
“Kami menghormati klarifikasi yang disampaikan pihak keraton, tetapi harus ada transparansi melalui dokumen resmi yang telah ditempuh sesuai prosedur hukum. Tidak cukup hanya berupa narasi tanpa dasar administrasi yang jelas,” ujar Susane saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai, Mahkota Binokasih bukan sekadar simbol budaya, melainkan warisan sejarah yang memiliki nilai sakral dan tanggung jawab besar dalam perlindungannya. Karena itu, setiap proses pemindahan, perawatan, hingga perbaikan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Susane juga menyoroti pernyataan pihak keraton yang menyebut adanya elemen mahkota yang diperbaiki menggunakan benang karena kondisi penyimpanan selama puluhan tahun. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, bukan dilakukan secara sepihak.
“Pusaka ini bukan milik panitia, bukan milik pejabat, bahkan bukan milik keraton semata. Ini adalah warisan budaya bersama yang harus dijaga dengan standar perlindungan yang tepat,” tegasnya.
Majelis Adat Sumedanglarang juga menilai, status Mahkota Binokasih yang saat ini baru ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten masih sangat rentan terhadap berbagai kepentingan dan lemahnya perlindungan hukum.
Karena itu, pihaknya mendesak Bupati Sumedang serta Menteri Kebudayaan Republik Indonesia untuk segera memulai proses penetapan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional.
Menurut Susane, langkah tersebut penting agar perlindungan terhadap mahkota pusaka peninggalan Kerajaan Sumedanglarang memiliki payung hukum yang lebih kuat dan tidak lagi menimbulkan ruang tafsir yang merugikan warisan budaya.
“Kami berharap pemerintah daerah bersama Kementerian Kebudayaan RI segera menetapkan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 6 dan Pasal 25,” katanya.
Ia menambahkan, baik benda asli maupun replika yang digunakan dalam kegiatan kirab tetap memiliki konsekuensi hukum dan kewajiban transparansi kepada publik, terlebih ketika nama Mahkota Binokasih digunakan dalam ruang resmi yang membawa identitas sejarah Sumedang.
“Sejarah harus dijaga dengan dokumen, prosedur, dan tanggung jawab publik. Ketika hukum diabaikan, adat kehilangan pijakan. Sebaliknya, ketika adat diabaikan, hukum kehilangan jiwanya,” pungkasnya.
(Agus HD)


