Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS Dorong Pembentukan Lembaga Adat Desa untuk Lindungi Wilayah Adat

SUMEDANG, STNews – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, memunculkan kekhawatiran serius dari masyarakat adat. Mereka menilai proyek eksplorasi tersebut berpotensi mengancam keseimbangan ekologis, sumber kehidupan warga, hingga fungsi sakral kawasan yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

Menanggapi kondisi tersebut, Majelis Adat Sumedanglarang bersama ABPEDNAS (Asosiasi BPD Nasional) Kabupaten Sumedang terus mengintensifkan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat melalui jalur hukum dan kelembagaan desa.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriati Suryakartalegawa, menegaskan bahwa Sumedang sebagai puseur budaya Sunda memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga warisan adat, budaya, serta nilai-nilai luhur yang telah diwariskan para leluhur.

Menurutnya, upaya mengembalikan marwah Sumedang sebagai pusat budaya harus dimulai dari desa-desa yang sadar adat dan budaya, serta memiliki kedaulatan dalam menjaga hukum adatnya sendiri.

“Karena itu kami bersama ABPEDNAS mendorong gerakan desa sadar adat dan budaya melalui pembentukan Lembaga Adat Desa. Ini merupakan implementasi dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujar Susane usai menghadiri Musyawarah Desa pembentukan LAD di Desa Sukatali, Jumat (9/5/2026).

Ia menjelaskan, selama ini desa dan masyarakat adat sering kali hanya menjadi objek pembangunan tanpa memiliki kekuatan untuk menentukan arah kebijakan yang menyangkut wilayah hidup mereka. Salah satu contohnya adalah dampak Waduk Jatigede yang menenggelamkan sejumlah desa, dan kini keresahan serupa muncul akibat rencana proyek geotermal di kawasan Gunung Tampomas.

Menurutnya, keberadaan LAD menjadi instrumen penting agar desa memiliki ruang hukum adat untuk mempertahankan hak asal-usul, mengatur kepentingan masyarakat, serta menolak intervensi yang dinilai merugikan keberlangsungan hidup warga dan lingkungan.

“LAD hadir sebagai wadah aspirasi masyarakat adat desa agar asas rekognisi dan subsidiaritas benar-benar berjalan. Desa harus mampu mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.

Susane juga menekankan bahwa langkah tersebut merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 serta Pasal 32 ayat 1 yang mewajibkan negara menghormati masyarakat hukum adat dan memajukan kebudayaan nasional.

Ia berharap pembentukan LAD di seluruh desa di Kabupaten Sumedang mampu melahirkan desa-desa berdaulat yang menjadi fondasi pembangunan berbasis kearifan lokal.

“Kalau ingin belajar bagaimana merawat adat dan budaya dalam bingkai NKRI, datanglah ke Sumedang. Kami tidak menolak kemajuan zaman, tetapi kami ingin menyambut perubahan dengan akar budaya yang kuat,” pungkasnya.

Ia menambahkan, predikat Sumedang sebagai puseur budaya tidak boleh hanya menjadi slogan semata tanpa adanya kesadaran adat di tingkat desa. Menurutnya, tanpa keberadaan lembaga adat yang kuat, identitas budaya hanya akan menjadi jargon politik tanpa makna nyata bagi masyarakat.

(Agus HD - Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List