Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Media Sumedang Timur (FMST), H. Iik Nurhikmat, S.IP, melalui Sekretaris Jenderal FMST, M. A. Rahmat Setiawan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut, Sabtu (04/04/2026).
Menurut Rahmat, tindakan oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, apalagi hingga melakukan dugaan pemerasan dan penyekapan, merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak marwah jurnalistik.
“Ini adalah peristiwa yang sangat kita sesalkan. Oknum tersebut jelas telah keluar dari tupoksi jurnalis. Profesi wartawan bukan alat untuk menekan, apalagi melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, maraknya kasus yang melibatkan oknum wartawan di berbagai daerah harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi insan pers maupun organisasi media. Lemahnya pemahaman terhadap kode etik jurnalistik serta kurangnya kontrol menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya penyimpangan tersebut.
Namun demikian, Rahmat menekankan pentingnya sikap objektif dari masyarakat agar tidak serta-merta menyamaratakan seluruh jurnalis akibat ulah segelintir oknum.
“Jangan karena satu atau dua oknum, kemudian semua wartawan dianggap sama. Banyak jurnalis yang bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan menjalankan tugas sesuai kode etik,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memahami tupoksi seorang jurnalis, sehingga tidak mudah terintimidasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting. Jurnalis yang benar bekerja untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tambah Rahmat.
FMST juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oknum, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.
Kasus yang terjadi di Sumedang ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Menjaga kehormatan profesi jurnalis adalah tanggung jawab bersama, baik insan pers, organisasi media, maupun masyarakat luas, agar fungsi pers sebagai pilar demokrasi tetap terjaga dengan baik.
(Rahmat Setiawan)


