STNews | Jatigede, 6 Januari 2026 — Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan pemasangan plang larangan masuk dan pemanfaatan Tanah Negara di wilayah Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dipimpin oleh Kepala Unit Pengelola Bendungan (UPB) Jatigede bersama Kepala Satuan Kerja BBWS Cimanuk Cisanggarung. Pelaksanaan di lapangan turut didampingi unsur pemerintah daerah dan penegak ketertiban, yakni Camat Jatigede, Penyidik Satpol PP Kabupaten Sumedang beserta anggota, serta Kasi Trantibum Kecamatan Jatigede dan staf.
Edukasi Warga dan Penegasan Status Lahan
Selain pemasangan plang, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada warga yang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah ini ditempuh sebagai pendekatan persuasif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait status Tanah Negara yang dikelola BBWS.
Menurut keterangan di lapangan, pemasangan plang merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset negara, sekaligus untuk menciptakan kedisiplinan, ketentraman, dan ketertiban umum di area lingkungan tanah milik BBWS Cimanuk Cisanggarung, khususnya di wilayah Kecamatan Jatigede.
Berjalan Aman dan Kondusif
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Tidak terdapat penolakan maupun gangguan selama proses pemasangan plang dan penyampaian imbauan kepada masyarakat.
Pemerintah berharap, melalui langkah ini, masyarakat dapat memahami batasan pemanfaatan lahan negara serta mendukung upaya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di kawasan Jatigede.
Entitas terkait:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung
- Jatigede
- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang
(Red STNews)


