Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LEGAL OPINI FMST: SERAH TERIMA KDMP JANGAN ASAL TANDA TANGAN, KADES BISA TERJERAT TANGGUNG JAWAB ASET

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-05T04:13:53Z


SUMEDANG, STNews
— Tim Hukum Forum Media Sumedang Timur (FMST) mengeluarkan legal opinion tegas terkait proses serah terima Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Dalam pandangannya, Tim Hukum FMST mengingatkan agar para kepala desa tidak gegabah menandatangani berita acara serah terima aset koperasi tanpa memahami secara menyeluruh kondisi riil dan nilai aset yang diterima.


“Jangan sampai hanya formalitas administrasi. Begitu ditandatangani, maka seluruh tanggung jawab, termasuk pemeliharaan dan potensi kerugian negara, otomatis menjadi beban pemerintah desa,” tegas pernyataan Tim Hukum FMST.


Sorotan Kritis: Potensi “Bom Waktu” Aset Desa

Beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian kepala desa sebelum serah terima antara lain:

- Kesesuaian volume bangunan dengan dokumen perencanaan

- Kondisi fisik bangunan saat diserahterimakan

- Spesifikasi gerai/ fasilitas apakah sesuai standar

- Kesesuaian nilai aset dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya)


FMST menilai, tanpa verifikasi menyeluruh, serah terima KDMP berpotensi menjadi “bom waktu” yang bisa menyeret kepala desa ke dalam persoalan hukum, terutama jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi kerugian negara.


Risiko Hukum: Dari Administratif Hingga Pidana

Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, aset yang sudah diserahterimakan akan tercatat sebagai kekayaan desa. Artinya, segala bentuk kerusakan, kekurangan volume, hingga ketidaksesuaian spesifikasi dapat berujung pada:

- Tuntutan administratif

- Pengembalian kerugian negara

- Bahkan potensi pidana korupsi jika ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran


Rekomendasi: Libatkan BPKP dan Lembaga Berwenang

Menyikapi keterbatasan SDM desa dalam melakukan penilaian teknis aset, Tim Hukum FMST merekomendasikan langkah tegas:


“Sebelum serah terima dilakukan, harus ada audit atau pemeriksaan dari pihak yang berwenang seperti BPKP atau instansi teknis pemerintah daerah. Ini penting untuk memastikan nilai aset benar-benar sesuai dengan RAB dan kondisi lapangan.”


Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kepala desa agar tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat kesalahan pihak lain dalam proses pembangunan.


FMST: Jangan Jadikan Desa ‘Korban Sistem’

Forum Media Sumedang Timur menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap program yang menyentuh desa.


“Desa jangan dijadikan objek serah terima tanpa kejelasan. Kepala desa harus berani kritis, karena tanda tangan hari ini bisa menjadi persoalan hukum di masa depan,” pungkasnya.

(Redaksi STNews / FMST)

×
Berita Terbaru Update