SUMEDANG, STNews – Penyusutan air di Bendungan Jatigede, Kabupaten Sumedang, menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan fungsi bendungan, terutama dalam mendukung operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), penyediaan air baku, serta kebutuhan irigasi.
Kepala Unit Pelaksana Bendungan (UPB) Jatigede mengungkapkan bahwa penyusutan air telah mencapai 73,35 persen jika mengacu pada ketinggian normal 260 meter di atas permukaan laut (mdpl). Keterangan itu disampaikan saat dikonfirmasi media daring pada Senin (12/10/2026).
Angka penyusutan tersebut menunjukkan kondisi yang patut mendapat perhatian serius, mengingat Bendungan Jatigede memiliki peran strategis bagi masyarakat dan sektor energi di wilayah sekitarnya.
PLTA Masih Beroperasi, Namun Belum Optimal
Di tengah berkurangnya ketersediaan air, operasional turbin PLTA Jatigede dipastikan masih berlangsung. Namun, pengelola bendungan mengakui bahwa layanan pembangkit belum dapat berjalan secara maksimal.
“Sampai saat ini masih bisa memberikan layanan untuk operasional turbin walau tidak maksimal,” jelas Kepala UPB Jatigede.
Situasi ini menjadi perhatian karena ketersediaan air merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kinerja pembangkit listrik tenaga air. Meski demikian, tingkat dampak penyusutan terhadap kapasitas produksi listrik belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut.
KJA Dilarang, Penertiban Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Selain persoalan penyusutan air, keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede turut menjadi sorotan. Kepala UPB Jatigede menegaskan bahwa aktivitas KJA dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk melakukan penertiban telah dilakukan sejak 2019. Sejumlah kegiatan penertiban bahkan telah dilaksanakan, tetapi keberadaan KJA di lapangan masih ditemukan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penertiban memerlukan pengawasan berkelanjutan serta koordinasi lintas instansi agar ketentuan yang berlaku dapat diterapkan secara konsisten.
Ada Kesepakatan Penertiban KJA pada 2026
Kepala UPB Jatigede juga menyampaikan bahwa saat ini telah ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Jasa Tirta II (PJT II) dan Pangdam III/Siliwangi terkait kegiatan penertiban KJA pada 2026.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pengendalian aktivitas KJA di kawasan bendungan. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan, pengawasan rutin, serta tindak lanjut terhadap hasil penertiban.
Fungsi Strategis Bendungan Perlu Dijaga
Penyusutan air hingga 73,35 persen dan belum optimalnya operasional turbin menjadi pengingat pentingnya pengelolaan Bendungan Jatigede secara terpadu. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan kondisi saat ini, tetapi juga memastikan keberlanjutan fungsi bendungan dalam jangka panjang.
Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret, transparansi informasi mengenai kondisi tampungan air, serta pengawasan yang konsisten terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu pengelolaan kawasan bendungan.
Di sisi lain, penyebab dan faktor yang berkontribusi terhadap penyusutan air perlu dijelaskan berdasarkan data teknis yang terukur agar penanganannya tepat sasaran.
Bendungan Jatigede bukan sekadar infrastruktur penampung air, melainkan aset strategis yang menopang kebutuhan masyarakat, pertanian, dan energi. Karena itu, menjaga fungsi serta kelestarian kawasan bendungan menjadi tanggung jawab bersama.
(Tim Redaksi)



