Laporan Khusus Pilkades 2026
SUMEDANG, STNews – Tahapan krusial Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cimanintin, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, memasuki babak yang mengejutkan. Seluruh bakal calon kepala desa dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga secara otomatis gugur dalam proses pencalonan.
Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa Cimanintin tertanggal 3 September 2026, yang menyebutkan bahwa dari total 4 berkas bakal calon, seluruhnya dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan.
“Berkas bakal calon yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan dikembalikan kepada bakal calon yang bersangkutan,” demikian bunyi keputusan panitia.
Empat Nama, Empat Gugur
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, empat bakal calon yang dinyatakan gugur adalah:
- Herawati – Tidak melengkapi sejumlah dokumen penting seperti surat sehat RSUD, keterangan pengadilan, bebas narkotika dari BNN, hingga tidak adanya surat lamaran pencalonan.
- Idar Darsiti – Tidak menyertakan surat lamaran pencalonan.
- Ade Tedi Setiadi – Tidak melengkapi surat dari DPMD, keterangan pengadilan, serta surat lamaran pencalonan.
- Herlan Warna – Tidak memiliki surat lamaran pencalonan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas kekurangan berada pada aspek administrasi dasar, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam tahapan penjaringan calon.
Tamparan Keras Bagi Proses Demokrasi Desa
Secara regulasi, setiap bakal calon kepala desa wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif sebelum ditetapkan sebagai calon resmi.
Fakta bahwa seluruh bakal calon di satu desa gagal memenuhi syarat menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah ini murni kelalaian kandidat, atau ada persoalan dalam sosialisasi dan pendampingan panitia?
Dalam mekanisme Pilkades, tahapan penjaringan dan penyaringan seharusnya berjalan terbuka, transparan, dan memberi kesempatan yang adil bagi warga yang ingin mencalonkan diri.
Namun yang terjadi di Cimanintin justru sebaliknya—tidak satu pun calon yang berhasil lolos ke tahap berikutnya.
Potensi Penundaan dan Kekosongan Kepemimpinan
Dengan gugurnya seluruh bakal calon, Pilkades Cimanintin berpotensi mengalami:
- Perpanjangan masa pendaftaran calon
- Penundaan tahapan Pilkades
- Bahkan kemungkinan penunjukan penjabat kepala desa (Pj) jika kondisi berlarut
Situasi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat kepala desa memiliki peran strategis dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
STNews Menilai: Ada yang Tidak Beres
Kejadian ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada indikasi lemahnya:
- Sosialisasi persyaratan kepada bakal calon
- Pendampingan teknis oleh panitia
- Atau bahkan minimnya kesiapan kandidat itu sendiri
Jika seluruh calon gagal di tahap awal, maka patut diduga ada ketidaksiapan sistem secara menyeluruh, bukan hanya individu.
Publik Menunggu Transparansi
Masyarakat Desa Cimanintin kini menanti kejelasan langkah lanjutan dari panitia dan pemerintah daerah:
- Apakah akan dibuka kembali pendaftaran?
- Apakah ada evaluasi terhadap kinerja panitia?
- Dan yang paling penting, bagaimana menjamin Pilkades tetap berjalan demokratis?
STNews akan terus mengawal perkembangan Pilkades Cimanintin hingga tuntas.
Karena dalam demokrasi desa, satu hal yang pasti:
**Rakyat berhak memilih—bukan kehilangan pilihan.**



