JAWA BARAT – Polemik mengenai seni ketangkasan domba Garut kembali mencuat ke permukaan publik. Pernyataan Ustad Dasep yang menyebut praktik tersebut haram dalam perspektif agama, memicu diskusi luas yang melampaui batas kajian keagamaan semata.
Isu ini berkembang menjadi perdebatan multidimensi. Tidak hanya menyentuh ranah akidah dan fiqih, tetapi juga bersinggungan dengan aspek budaya lokal, keberlangsungan ekonomi peternak, hingga posisi hukum negara dalam mengatur aktivitas tersebut.
Sebagian kalangan memandang bahwa praktik ketangkasan domba perlu dikaji ulang dari sudut pandang agama. Mereka menilai ada aspek yang harus diluruskan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
Namun di sisi lain, komunitas pelaku seni ketangkasan dan para peternak melihat kegiatan ini sebagai warisan budaya yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Bagi mereka, ketangkasan domba bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari identitas lokal sekaligus sumber penghidupan.
Perbedaan sudut pandang ini sejatinya merupakan hal yang wajar dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Yang menjadi persoalan, ketika ruang dialog tergantikan oleh perdebatan terbuka di media sosial yang cenderung emosional dan tidak produktif.
Padahal, persoalan seperti ini membutuhkan pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif. Ketika hukum agama memberikan pandangan, maka penting pula untuk melihat bagaimana hukum negara mengatur aktivitas tersebut. Begitu pula ketika budaya menjadi alasan pelestarian, perlu ada batasan yang jelas agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai lain yang dianut masyarakat.
Dalam konteks ini, peran organisasi seperti HPDKI menjadi krusial. Sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan dunia peternakan domba, HPDKI diharapkan mampu mengambil langkah strategis dengan membuka ruang dialog yang konstruktif.
Pertemuan antara tokoh agama, pengurus organisasi, pelaku seni ketangkasan, serta pihak yang memahami regulasi hukum dapat menjadi jalan tengah yang solutif. Melalui dialog terbuka, setiap pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan, dasar argumentasi, serta mencari titik temu yang adil.
Jika memang terdapat praktik yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama, maka perlu dijelaskan secara rinci bagian mana yang menjadi persoalan. Sebaliknya, pelaku budaya juga berhak menyampaikan bagaimana aturan, etika pelaksanaan, serta upaya menjaga kesejahteraan hewan dalam kegiatan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak dalam pilihan biner antara agama dan budaya. Sebaliknya, publik dapat memahami persoalan secara utuh berdasarkan informasi yang jernih dan berimbang.
Momentum ini seharusnya menjadi peluang untuk membangun komunikasi, bukan memperlebar jurang perbedaan. Tabayun adalah jalan untuk memperjelas, bukan untuk mengalahkan. Dialog adalah sarana mencari solusi, bukan ajang pembenaran sepihak.
Kini, masyarakat menantikan langkah nyata dari para pihak terkait.
Akankah polemik ini terus berlanjut dalam ruang konflik?
Ataukah justru menjadi titik awal untuk mempertemukan nilai agama, regulasi negara, dan kearifan budaya dalam satu ruang musyawarah yang bermartabat.
(Ketua FMST)



