SUMEDANG TIMUR – STNews, Wacana pemekaran Sumedang Timur menjadi kabupaten baru kembali layak diperbincangkan. Bukan sekadar soal keinginan memisahkan diri dari Kabupaten Sumedang, tetapi lebih jauh: apakah secara wilayah, penduduk, ekonomi, fiskal, dan kesiapan pemerintahan, Sumedang Timur benar-benar sudah memenuhi persyaratan untuk berdiri sebagai daerah otonom baru?
Wilayah yang diwacanakan mencakup 10 kecamatan, yakni Situraja, Cisitu, Cibugel, Darmaraja, Wado, Jatinunggal, Jatigede, Tomo, Ujungjaya.
Jika hanya dilihat dari jumlah kecamatan, angka tersebut sudah melampaui ketentuan minimal. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa cakupan wilayah pembentukan daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas lima kecamatan. Namun, memenuhi jumlah kecamatan bukan berarti otomatis memenuhi seluruh persyaratan pembentukan kabupaten baru. UU Nomor 23 Tahun 2014 – JDIH BPK
Bukan Sekadar 9 Kecamatan
- Pertanyaan besarnya justru berada pada aspek lain.
- Apakah jumlah penduduknya memenuhi ketentuan?
- Apakah luas wilayahnya memenuhi syarat?
- Apakah batas wilayah calon kabupaten dapat ditetapkan secara jelas?
- Bagaimana kemampuan ekonomi dan potensi pendapatan daerah?
- Seberapa kuat kemampuan fiskalnya?
- Bagaimana kondisi infrastruktur dan pelayanan publik?
Dan yang tidak kalah penting, apakah Sumedang Timur memiliki kemampuan penyelenggaraan pemerintahan yang memadai jika nantinya berdiri sebagai kabupaten sendiri?
Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan data dan kajian, bukan sekadar asumsi.
UU 23/2014 juga menempatkan berbagai aspek sebagai bagian dari persyaratan pembentukan daerah, termasuk persyaratan dasar kewilayahan serta persyaratan administratif. Artinya, pemekaran harus melalui proses yang terukur dan memenuhi ketentuan yang berlaku. UU Nomor 23 Tahun 2014 – JDIH BPK
Momentum Menghitung Kekuatan Sendiri
Dengan cakupan 10 kecamatan, wacana Kabupaten Sumedang Timur tentu menarik untuk dikaji secara serius.
Namun pertanyaannya bukan hanya “berapa kecamatan yang bisa bergabung?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apa yang dimiliki Sumedang Timur untuk mampu berdiri sendiri?”
Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, pusat pemerintahan, jaringan jalan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, potensi pertanian, peternakan, perdagangan, pariwisata, hingga kemampuan fiskal daerah.
Jika seluruh indikator tersebut memiliki dasar data yang kuat, maka wacana pemekaran dapat dibahas secara lebih objektif dan terukur.
Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Jangan Hanya Jadi Wacana
Pemekaran daerah bukan sekadar mengganti nama wilayah atau memindahkan pusat pemerintahan.
Ada konsekuensi besar terhadap anggaran, birokrasi, pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, dan hubungan dengan daerah induk.
Karena itu, gagasan Sumedang Timur menjadi kabupaten baru idealnya dimulai dengan kajian akademis dan pemetaan data yang terbuka kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui: berapa jumlah penduduknya, berapa luas wilayahnya, berapa potensi ekonominya, bagaimana kemampuan fiskalnya, dan apakah seluruh persyaratan pembentukan daerah benar-benar dapat dipenuhi.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang pemekaran Sumedang Timur bukan lagi sekadar “siap atau tidak siap?”
Tetapi:
“Jika benar-benar ingin menjadi kabupaten baru, apakah Sumedang Timur sudah memiliki data dan kekuatan yang cukup untuk membuktikannya?”
FMST – Forum Media Sumedang Timur Berbeda Media, Bersatu dalam Etika dan Profesionalisme.
(STNews)



